MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SOROTAN : ANTARA INDEPENDENSI, ETIKA, DAN KEPERCAYAAN PUBLIK


JAKARTA, InteraksiNews.com || Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk sebagai salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kehadirannya merupakan bagian dari amanat perubahan UUD 1945 untuk memastikan agar konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi dalam kehidupan bernegara.

 Hal tersebut disampaikan oleh *Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., Praktisi & Akademisi Hukum, Tim Hukum Merah Putih*, dalam artikel opininya yang diterima redaksi InteraksiNews.com, Senin (6/10/2026).

 Secara konstitusional, MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung. MK memiliki kewenangan, antara lain, menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 Namun, dalam perspektif saya sebagai praktisi dan akademisi hukum, muncul pertanyaan mendasar ketika lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi justru dipersepsikan oleh sebagian masyarakat sebagai lembaga yang berada dalam pusaran kontroversi politik dan kepentingan kelompok.

JANGAN BIARKAN MK KEHILANGAN KEPERCAYAAN PUBLIK

 Mahkamah Konstitusi lahir dari semangat reformasi ketatanegaraan. MK resmi berdiri pada 13 Agustus 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada 15 Oktober 2003, MK mulai menjalankan kewenangannya setelah menerima pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung.

 Karena itu, keberadaan MK tidak boleh dipandang sekadar sebagai institusi peradilan biasa. Marwah MK berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan negara hukum.

 Apabila terdapat putusan, kebijakan, atau tindakan hakim konstitusi yang dipersoalkan publik, maka ruang kritik harus tetap tersedia. Kritik terhadap lembaga negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, sepanjang disampaikan berdasarkan argumentasi hukum, fakta, dan mekanisme yang berlaku.

 KONSTITUSI TIDAK BOLEH MENJADI ALAT KEPENTINGAN KELOMPOK

 Menurut Dr. Weldy, konstitusi harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok, kekuasaan, maupun kepentingan politik jangka pendek.

 Setiap permohonan yang diajukan ke MK harus diperiksa berdasarkan hukum acara dan prinsip-prinsip konstitusional. Demikian pula setiap putusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat diuji melalui argumentasi akademik serta mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

 Jika terdapat dugaan pelanggaran etik maupun pelanggaran terhadap prinsip independensi hakim, mekanisme pengawasan dan penegakan etik harus berjalan secara transparan. Penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti, bukan semata-mata tekanan publik.

 HAKIM KONSTITUSI HARUS MENJAGA INTEGRITAS

 Hakim Konstitusi adalah negarawan yang harus menjaga integritas. Integritas bukan hanya soal tidak menerima suap, tetapi juga menjaga jarak dari konflik kepentingan, menjaga etika beracara, dan menjaga agar setiap putusan tidak menimbulkan tafsir bahwa MK berpihak.

 Dalam negara hukum, kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kunci. Ketika independensi itu diragukan, maka yang rusak bukan hanya marwah MK, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada hukum itu sendiri.

 "Mari kita jaga Mahkamah Konstitusi. Mengkritik MK bukan berarti melemahkan MK, justru bagian dari upaya menyelamatkan marwah lembaga penjaga konstitusi agar tetap dipercaya sebagai benteng terakhir keadilan konstitusional di Republik ini. Save Mahkamah Konstitusi, Save Konstitusi, Save Kepercayaan Rakyat," pungkasnya.

Penulis : Jhon M 
Editor.   : Redaksi

Komentar