TERKUNCI! 4 Surat Resmi Tak Dibalas 57-89 Hari, Disdik & DPMPTSP Kab. Bogor Diduga Anti KIP - Klaim 20 Sekolah Rusak Hingga Graha Pena Ilegal Gelap
CIBINONG, InteraksiNews.com || Praktik "Kunci Pintu Informasi" di Pemkab Bogor makin menjadi-jadi. Dua dinas yang menjadi nadi pelayanan publik, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, kompak bungkam.
Fakta itu dibuktikan dengan 4 tanda terima resmi yang dikantongi redaksi InteraksiNews.com. Semua surat resmi dengan stempel resmi Disdik dan DPMPTSP, namun satupun tak dibalas hingga hari ini, 7 Oktober 2026.
1. DISDIK KAB. BOGOR: ADA APA DENGAN KLAIM 20 SEKOLAH RUSAK?
Gedung di Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Cibinong ini terlihat megah dengan umbul-umbul merah putih. Namun sayang, megahnya gedung tidak sejalan dengan keterbukaannya.
Pada 11 Agustus 2026, Kabiro Bogor Raya Eljon Manik menyerahkan surat No: 011/KONF/IN-BGR/VIII/2026 dengan perihal: _"Permohonan Konfirmasi & Klarifikasi Terkait Klaim Pembenahan 20 Sekolah Rusak"._
Surat itu diterima Sub Bagian Umum Disdik dengan stempel dan paraf NIP 152... Namun hingga 57 hari kemudian, Disdik tak mampu menjawab pertanyaan sederhana: Sebutkan 20 sekolah mana yang dibenahi? Berapa anggarannya? Siapa kontraktornya?
Jika klaim itu benar, kenapa harus takut dibuka? Publik menduga klaim 20 sekolah itu hanya "klaim di atas kertas" untuk pencitraan.
2. DPMPTSP / MPP KAB. BOGOR: LUMBUNG PERIZINAN GELAP?
Gedung MPP yang menjadi tempat DPMPTSP ini seharusnya menjadi simbol kemudahan izin. Faktanya, 3 surat konfirmasi soal perizinan gelap tak pernah digubris.
A. Graha Pena di Lahan Kejaksaan (24 Sep 2026)
Perumahan Graha Pena yang berdiri di Kavling Koperasi Kejaksaan Negeri Cibinong (PBT No.277/2007) di Sukahati. Tanda terima atas nama Marwan. Apakah punya PBG? "13 hari bungkam".
B. Ruko Kota Wisata Bogor (04 Agu 2026)
Ruko komersial miliaran rupiah di kawasan elit Kota Wisata. Apakah punya izin operasi? Tanda terima atas nama Sopiyan. "64 hari bungkam".
C. PT. Aries Tea Wijaya Tajurhalang (10 Juli 2026)"
Pengaduan warga soal perizinan Perumahan Aries Tea Residence oleh PT Aries Tea Wijaya. "89 hari bungkam".
Total 4 surat, rentang bungkam 57-89 hari. Ini melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 7 yang mewajibkan jawaban maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja.
CATATAN REDAKSI:
Redaksi InteraksiNews.com segera melakukan tindakan untuk Disdik dan DPMPTSP, karena tidak ada itikad baik, maka pada 13 Oktober 2026 kami akan:
1. Mendaftarkan 4 Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat
2. Melaporkan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jabar
3. Melaporkan ke Dewan Pers atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik (Pidana 2 tahun penjara / denda Rp 500 Juta - UU Pers No.40/1999 Pasal 18).
Kami mendesak Bupati Bogor untuk mengevaluasi Kepala Disdik dan Kepala DPMPTSP. Jangan biarkan Pemkab Bogor dicap sebagai _"Kabupaten Tertutup"._
Penulis: Jhon M & Tim Investigasi
Editor: Redaksi
Komentar
Posting Komentar