WOW! TERKIRIM 4 SURAT KE DPMPTSP BOGOR, CUMA GRAHA PENA DIJAWAB! RUKO COMPARK, ARIESTEA & GUDANG LIMBAH BERBATASAN PUSTU CIBINONG KEMANA?


CIBINONG, InteraksiNews.com || Fakta baru terkuak dalam polemik perizinan di Kabupaten Bogor. Ternyata InteraksiNews.com tidak hanya mengirim satu surat terkait Perumahan Graha Pena, melainkan empat surat resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan di beberapa titik berbeda.

Namun, dari empat surat tersebut, DPMPTSP Kabupaten Bogor hanya menjawab satu: Perumahan Graha Pena.

Hal ini terungkap dari empat bukti tanda terima surat resmi DPMPTSP Kabupaten Bogor yang diterima redaksi.

RINCIAN 4 SURAT YANG MASUK KE DPMPTSP:

1. SURAT 10 JULI 2026 - PERUMAHAN ARIES TEA RESIDENCE TAJURHALANG
Dari: Eljon Manik
Perihal: Pengaduan Masyarakat Atas PT. Ariestea Wijaya (Lokasi: Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor)
Status: DITERIMA DPMPTSP, TAPI BELUM ADA JAWABAN HINGGA OKTOBER 2026.


2. SURAT 04 AGUSTUS 2026 - RUKO COMPARK KOTA WISATA & PABRIK 5,5 HA
No. Surat: 03/A/I/KONF-INS/VIII/2026
Perihal: Konfirmasi & Klarifikasi Legalitas Operasi Ruko Compark Kota Wisata Bogor & Pabrik Pengolahan 5,5 Ha
Status: DITERIMA DPMPTSP (Sopiyan), TAPI BELUM ADA JAWABAN.

3. SURAT 18 SEPTEMBER 2026 
No. Surat: 012/KONF-INS/IX/2026
Perihal: Permohonan Konfirmasi dan Keterangan Perizinan
Status: DITERIMA (M Rizky A.A.) - BELUM DIJAWAB.

4. SURAT 24 SEPTEMBER 2026 - PERUMAHAN GRAHA PENA
Perihal: Konfirmasi Perizinan Perumahan Graha Pena
Status: DITERIMA (Marwan) - DIJAWAB DENGAN SURAT No. 500.16.7.2/3077-PPPR TERTANGGAL 26 OKTOBER 2026 YANG MENYATAKAN GRAHA PENA BELUM PUNYA PBG!

BAGAIMANA DENGAN GUDANG LIMBAH TEKSTIL Berbatasan Tembok PUSTU CIBINONG?

Selain tiga di atas, redaksi juga mempertanyakan keberadaan Gudang Limbah Tekstil yang dindingnya berbatasan langsung dengan Puskesmas Pembantu (PUSTU) Cibinong.

Keberadaan gudang limbah yang menempel dengan fasilitas kesehatan masyarakat ini jelas berpotensi membahayakan kesehatan dan melanggar aturan jarak serta pengelolaan limbah B3. Publik menunggu kejelasan: Apakah gudang tersebut memiliki PBG, izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dan izin pengelolaan limbah?

ADA APA DENGAN DPMPTSP KABUPATEN BOGOR?

Pola tebang pilih ini menimbulkan pertanyaan besar di publik.

Mengapa hanya Graha Pena yang dijawab? Apakah karena sudah viral dan bukti lapangan (spanduk KPN Kejari Cibinong 5 Ha di Jl. Kampung Pajeleran) sudah tidak bisa dibantah?

Lalu mengapa Ruko Compark Kota Wisata yang nilai investasinya miliaran bahkan Triliun Rupiah, Perumahan Ariestea Residence Tajurhalang yang masif di perbatasan Depok, dan Gudang Limbah Tekstil di PUSTU Cibinong yang menyangkut kesehatan publik, justru dibiarkan tanpa jawaban?

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menjawab permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja.

Surat Ariestea Residence sudah lebih dari 3 bulan (Juli-Oktober), Ruko Compark sudah lebih dari 2 bulan (Agustus-Oktober), namun tak ada jawaban.

DESAKAN TRANSPARANSI

Redaksi InteraksiNews.com mendesak Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk:

1.  Menjawab secara tertulis status PBG Ruko Compark Kota Wisata
2.  Menjawab secara tertulis status PBG Perumahan Ariestea Residence Tajurhalang
3.  Menjelaskan status perizinan Gudang Limbah Tekstil yang berbatasan dengan PUSTU Cibinong
4.  Membuka database PBG secara transparan agar publik bisa mengecek sendiri.

InteraksiNews.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi DPMPTSP, PT. Ariestea Wijaya, Pengelola Ruko Compark Kota Wisata, dan pemilik Gudang Limbah Tekstil di PUSTU Cibinong.

Penulis : Jhon M & Tim
Editor.   : Redaksi

Komentar