BUNGKAM JILID 2! DISKOPUKM BOGOR TAK JAWAB SURAT SUSULAN SOAL TENDA Rp 990 JUTA, SEGERA DILAPORKAN KE INSPEKTORAT!
CIBINONG, InteraksiNews.com || Sikap bungkam Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskopukm) Kabupaten Bogor memasuki babak baru.
Hingga Sabtu, 7 November 2026, Diskopukm belum memberikan respon apapun atas Surat Susulan InteraksiNews.com Nomor: 008/Konf-Susulan/IN-BR/X/2026 perihal permintaan data lanjutan paket pengadaan Belanja Modal Alat Pendukung Pencarian Rp 990.000.000,- Kode RUP 67444957.
Padahal, dalam surat tersebut Redaksi telah memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk memberikan tanggapan resmi secara tertulis.
Tenggat itu telah lewat jauh. Tidak ada jawaban.
Karena itu, Redaksi memutuskan: Pada Senin, 9 November 2026, Redaksi akan mengantar langsung Surat Laporan Pengawasan ke Inspektorat Kabupaten Bogor.
RP 990 JUTA UNTUK APA?
Kasus ini bermula dari Surat Konfirmasi Redaksi Nomor: 007/Konf-IP/IN/X/2026 tertanggal 07 Oktober 2026 yang mempertanyakan paket Rp 990 Juta tersebut.
Diskopukm kemudian menjawab melalui Surat Nomor: 500.3/1540-Diskopukm tertanggal 12 Oktober 2026 yang menyatakan paket tersebut adalah Tenda Sarnafil ukuran 4x4 meter untuk UMKM.
Jawaban itu telah dimuat Redaksi sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab pers.
Namun, jawaban itu justru melahirkan pertanyaan baru yang lebih besar: Apakah wajar Rp 990 Juta hanya untuk tenda?
FAKTA 1: SURAT JAWABAN TELAT 14 HARI
Surat jawaban bertanggal 12 Oktober 2026 itu baru diterima Redaksi secara fisik pada 26 Oktober 2026 Pukul 14.42 WIB di Kantor Diskopukm, Jl. KSR. Dadi Kusmayadi, Cibinong, setelah wartawan kami mendatangi langsung kantor tersebut.
Tidak ada bukti pengiriman via email resmi atau WhatsApp resmi pada tanggal 12 Oktober 2026.
Redaksi menilai hal ini bertentangan dengan asas pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat waktu sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7.
FAKTA 2: SURAT SUSULAN DIBUNGKAM
Untuk memenuhi unsur akurasi dan transparansi, Redaksi kemudian mengirim Surat Susulan dan meminta 6 data kunci:
Rincian Anggaran Biaya (RAB) paket Rp 990.000.000,-
Jumlah unit tenda yang dibeli
Spesifikasi teknis, merk, dan bahan tenda
Nama penyedia / toko pemenang di E-Katalog
Daftar penerima manfaat UMKM (by name by address) + Berita Acara pinjam pakai / hibah
Bukti pengiriman surat jawaban tanggal 12 Oktober 2026 sebagai klarifikasi keterlambatan 14 hari
Hingga hari ini, Sabtu 7 November 2026, keenam data tersebut tidak ada satupun yang diberikan.
MENGAPA REDAKSI MELAPOR KE INSPEKTORAT?
Redaksi tidak lagi mengirim surat ke Diskopukm. Sudah dua kali dibungkam.
Langkah ke Inspektorat adalah langkah pengawasan, bukan langkah permusuhan.
Inspektorat adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berwenang memeriksa pengelolaan APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam laporan yang akan diantar Senin, Redaksi memohon Inspektorat untuk:
a. Melakukan pemeriksaan / audit khusus atas paket Rp 990 Juta tersebut, khususnya kewajaran RAB, jumlah unit, spesifikasi, dan realisasi distribusi;
b. Melakukan pembinaan atas pelayanan informasi publik di Diskopukm;
c. Memberikan jawaban resmi secara tertulis atas hasil tindak lanjut laporan.
Surat laporan tersebut akan dilampiri 3 berkas: Surat Pertama Redaksi, Jawaban Diskopukm, dan Surat Susulan Redaksi.
Tembusan juga akan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan PPID Utama Kabupaten Bogor.
RUANG HAK JAWAB TERBUKA
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, akan dimuat secara proporsional tanpa pengurangan, pada edisi yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari Diskopukm Kabupaten Bogor.
Penulis: Jhon M, Ik Simbolon & Tim
Editor: Redaksi
Komentar
Posting Komentar