DIDUGA TEBANG PILIH DALAM PENEGAKAN HUKUM ADAT: Denda Rp20 Juta untuk Kasus Asusila, Kasus Dugaan Pemerkosaan Bergilir Anak di Sungai Toman Justru Dipertanyakan
Pematang Lumut, Interaksi News – Penerapan hukum adat di salah satu wilayah Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah adanya informasi mengenai penangkapan seorang warga dalam perkara dugaan perbuatan asusila yang berujung pada pelaksanaan sidang adat dan penetapan denda sebesar Rp20 juta.
Berdasarkan informasi dari Masyarakat yang dihimpun,dan Nama nya tak ingin disebut kan dalam Media ini, Mengatakan sidang adat tersebut melibatkan Ketua Adat atau Ketua LAM (Lembaga Adat Melayu) Kecamatan Pematang Lumut, bersama sejumlah warga, "(Jumat) 06/11/2026
Jam 15.06 Wib
Dalam keputusan yang disampaikan, pihak yang dikenai sanksi disebut diberikan jaminan serta tenggat waktu tertentu untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda.
Namun, keputusan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah penerapan sanksi adat telah dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa membedakan latar belakang keluarga maupun kedudukan seseorang?
Denda Rp20 Juta, Transparansi Keputusan Dipertanyakan
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dalam perkara dugaan perbuatan asusila tersebut, denda adat ditetapkan sebesar Rp20 juta. Bahkan, terdapat keterangan mengenai pembebanan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu, termasuk angka sekitar Rp4,5 juta per orang.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai penerimaan uang sebesar Rp50 juta yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan sumber, peruntukan, pihak penerima, serta keterkaitannya dengan keputusan adat tersebut.
Jika benar terdapat aliran dana dalam proses penyelesaian perkara adat, masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.
Sebab, keputusan adat yang menyangkut kepentingan masyarakat semestinya dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Dugaan Pemerkosaan Bergilir Anak di Sungai Toman Ikut Disorot
Persoalan semakin serius ketika muncul kembali sorotan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah Sungai Toman.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergilir oleh belasan orang di kawasan bedeng.
Kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan sanksi adat berupa ritual cuci kampung.
Beredar dugaan bahwa sejumlah pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan tokoh setempat turut terseret dalam perkara tersebut. Bahkan, disebutkan adanya keterlibatan kerabat kepala desa dan cucu Ketua Adat.
Namun, informasi mengenai identitas, keterlibatan, serta hubungan kekerabatan para pihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak berwenang.
Hal yang menjadi pertanyaan publik adalah: apabila sanksi adat berupa cuci kampung diterapkan dalam perkara tertentu, mengapa pelaksanaannya dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak justru dipersoalkan?
Apakah terdapat perbedaan perlakuan dalam penerapan aturan adat? Ataukah ada pertimbangan tertentu yang belum diketahui masyarakat?
Jangan Sampai Hukum Adat Menjadi Alat Tebang Pilih
Hukum adat merupakan bagian dari nilai sosial dan kearifan lokal yang semestinya dijunjung tinggi. Namun, pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan kesan bahwa sanksi hanya berlaku tegas terhadap masyarakat biasa, sementara perkara yang melibatkan orang-orang dekat dengan tokoh tertentu justru mendapatkan perlakuan berbeda.
Terlebih, perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak bukan persoalan ringan yang dapat dianggap selesai hanya melalui mekanisme perdamaian atau ritual adat.
Penanganannya harus tetap mengedepankan perlindungan korban dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak boleh ada pembenaran bahwa hubungan keluarga, jabatan, maupun kedudukan sosial dapat memengaruhi penanganan suatu perkara.
Kepala Desa dan Ketua Adat Perlu Memberikan Penjelasan
Atas berkembangnya persoalan ini, Kepala Desa dan Ketua Adat setempat perlu memberikan klarifikasi secara terbuka.
Sejumlah pertanyaan mendasar patut dijawab:
1. Apa dasar hukum dan ketentuan adat yang digunakan untuk menetapkan denda Rp20 juta?
2. Siapa pihak yang menetapkan dan menerima uang denda tersebut?
3. Benarkah terdapat penerimaan uang Rp20 juta dan pembebanan sekitar Rp4,5 juta per orang?
4. Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan uang yang berkaitan dengan keputusan adat?
5. Mengapa penerapan sanksi cuci kampung dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sungai Toman menjadi persoalan?
6. Apakah seluruh pihak yang terlibat telah diperlakukan sama tanpa mempertimbangkan hubungan kekerabatan?
Media Interaksi News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa, Ketua Adat, pihak-pihak yang disebutkan, serta aparat penegak hukum.
Ujian Integritas Hukum Adat dan Keadilan bagi Korban
Persoalan ini bukan sekadar mengenai besaran denda ataupun pelaksanaan ritual adat. Lebih dari itu, ini menyangkut integritas pemangku adat, transparansi keputusan, dan rasa keadilan masyarakat.
(YS)
Komentar
Posting Komentar