GPMPB Minta Pemkab Garut Kaji Ulang Pemotongan TPP ASN, Dorong Pemerintah Pusat Jelaskan Penurunan DBH Panas Bumi

GARUT - InteraksiNews com - Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa (GPMPB), Taofik Rofi Nugraha, meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengkaji ulang kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 15 persen yang rencananya dialokasikan untuk menambah anggaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp5 miliar.
Menurut Taofik, kebijakan pemotongan TPP tersebut perlu dipertimbangkan secara matang. Sebab, pengurangan hak tambahan penghasilan ASN berpotensi memengaruhi motivasi dan produktivitas kerja aparatur. Jangan sampai kebijakan efisiensi anggaran justru berdampak terhadap kualitas pelayanan publik dan menimbulkan misorientasi ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
"Jangan sampai kebutuhan pembangunan infrastruktur justru dibebankan kepada ASN melalui pemotongan TPP, sementara masih ada persoalan fiskal lain yang seharusnya dapat diperjuangkan oleh pemerintah daerah," ujar Taofik.
Ia menilai, apabila Pemkab Garut membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan pada tahun anggaran 2026, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu memperjuangkan hak fiskal daerah melalui koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD Tahun Anggaran 2026.
Lebih jauh, Taofik juga meminta Pemerintah Pusat memberikan penjelasan secara terbuka terkait penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi yang dalam dua tahun terakhir mengalami pengurangan sangat drastis. Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius, mengingat Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi dan aktivitas pengembangan panas bumi.
"Hemat kami, pemerintah daerah harus berani mempertanyakan dan memperjuangkan kembali hak fiskal daerah dari sektor panas bumi. Jika memang terdapat kebutuhan tambahan Rp5 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan pada 2026, mengupayakan kejelasan dan optimalisasi DBH Panas Bumi merupakan salah satu opsi yang patut diperjuangkan, daripada langsung mengambil kebijakan pemotongan TPP ASN," tegasnya.
GPMPB memandang bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan fiskal. Daerah yang memiliki potensi sumber daya energi, termasuk panas bumi, semestinya memperoleh perhatian serius dalam kebijakan pembagian hasil dan distribusi manfaat pembangunan.
"Jangan sampai daerah ikut menanggung dampak aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, tetapi pada saat yang sama hak fiskalnya justru terus mengalami penurunan. Pemerintah Kabupaten Garut harus memperjuangkan kepentingan daerah, sementara Pemerintah Pusat harus memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel," tutup Taofik.***

Komentar