YOPI MALIK MUNTAHA APRESIASI GERAK CEPAT PROPAM POLDA JABAR! DUGAAN PELANGGARAN OKNUM PENYIDIK DISOROT, KAPOLRES GARUT DAN KAPOLDA JABAR DIMINTA USUT TUNTAS!


BANDUNG – interaksinews.com - Langkah cepat jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) mendapat apresiasi dari Yopi Malik Muntaha. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajarannya, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar, atas respons terhadap pengaduan yang disampaikan pada Jumat.

Namun, apresiasi tersebut bukan berarti persoalan selesai. Yopi menegaskan masih ada sejumlah pertanyaan serius yang harus dijawab terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik dalam penanganan persoalan hukum tanah di Blok Kaliki Ngemped, Kabupaten Garut.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dugaan kelalaian, serta kemungkinan pembiaran terhadap persoalan hukum yang menurutnya sudah berlangsung cukup lama.

SETELAH KONFRONTASI DI POLRES GARUT, MENGAPA PERSOALAN BALIK NAMA DAN PENYEROBOTAN MUNCUL?
Yopi mempertanyakan rangkaian peristiwa yang dinilainya perlu dibuka kembali secara menyeluruh.
Menurut keterangannya, setelah dilakukan konfrontasi di Polres Garut, tidak ada arahan untuk melakukan proses balik nama maupun melakukan penyerobotan tanah.

Namun, muncul pertanyaan ketika pada 2018 terjadi persoalan penguasaan fisik tanah yang diduga berkaitan dengan penyerobotan, sementara proses balik nama juga menjadi bagian dari persoalan yang dipermasalahkan.
"Kalau memang sebelumnya sudah dilakukan konfrontasi di Polres Garut dan tidak ada perintah untuk melakukan balik nama ataupun penyerobotan, lalu bagaimana proses tersebut bisa terjadi? Siapa yang mengetahui, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah aparat sudah mengambil langkah sesuai kewenangannya?" tegas Yopi.

Ia meminta agar kronologi sejak awal, termasuk dokumen, saksi, dan tindakan aparat pada saat itu, diperiksa kembali secara objektif.
DUGAAN PEMBIARAN DAN UCAPAN YANG MEMICU PERTENGKARAN HARUS DIPERIKSA!
Tidak hanya persoalan balik nama dan penguasaan fisik tanah, Yopi juga menyoroti dugaan adanya ucapan atau tindakan oknum yang disebut-sebut mengarahkan pihak tertentu untuk bertengkar di lokasi tanah yang sedang bersengketa.

Jika dugaan tersebut benar, menurutnya, hal itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
"Polisi seharusnya menjadi penengah dan menjaga keamanan, bukan justru diduga mengeluarkan ucapan atau arahan yang berpotensi memicu pertengkaran di lokasi sengketa. Kalau memang ada, periksa siapa yang berbicara, apa konteksnya, siapa saksinya, dan apa akibatnya," ujarnya.

Yopi meminta Kapolres Garut dan Propam Polda Jabar menelusuri dugaan tersebut dengan meminta keterangan para saksi serta memeriksa bukti pendukung.

PROPAM POLDA JABAR JANGAN BERHENTI DI MEJA ADMINISTRASI!
Yopi menegaskan bahwa pengaduan masyarakat bukan sekadar surat yang diterima dan dicatat. Harus ada tindak lanjut nyata dan kepastian mengenai hasil pemeriksaan.
Ia meminta Propam memeriksa apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, ketidakprofesionalan, atau tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri.
"Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta tindakan tegas sesuai aturan. Jangan sampai ada anggota yang merasa kebal hukum. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti, tetapi kami meminta seluruh dugaan diperiksa sampai tuntas," tegasnya.

DI TENGAH SOROTAN PUBLIK TERHADAP POLRI, PENGAWASAN INTERNAL HARUS DIBUKTIKAN!
Di tengah berbagai isu yang menjadi perhatian publik mengenai institusi kepolisian, termasuk pemberitaan tentang dugaan penyadapan terhadap Presiden yang menyeret nama mantan Kapolri dan sejumlah pihak, Yopi menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, berbagai isu tersebut harus ditempatkan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar spekulasi.
Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah pentingnya pengawasan internal terhadap setiap anggota kepolisian, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Jangan sampai masyarakat kecil yang mencari keadilan justru merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Pengawasan terhadap anggota harus berjalan tanpa pandang jabatan. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau terbukti, tindak tegas sesuai ketentuan," ungkap Yopi.

Ia berharap Propam Polda Jabar membuktikan bahwa mekanisme pengawasan internal benar-benar berjalan dan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
KAPOLRES GARUT DAN KAPOLDA JABAR DIMINTA TURUN TANGAN!
Yopi secara khusus meminta Kapolres Garut dan Kapolda Jawa Barat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Ia meminta seluruh dokumen, kronologi perkara, bukti komunikasi, keterangan saksi, serta tindakan aparat yang berkaitan dengan persoalan tanah Kaliki Ngemped diperiksa secara menyeluruh.

Sejumlah ketentuan hukum yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan ini antara lain:
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ketentuan KUHP yang berlaku berdasarkan waktu terjadinya perbuatan, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lain dan unsur-unsurnya terpenuhi.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

AKAN TERUS DIKAWAL HINGGA ADA KEPASTIAN HUKUM!
Yopi Malik Muntaha menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut sampai memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan Propam Polda Jabar.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar aparat penegak hukum tetap bekerja profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat dan jajaran Propam yang telah merespons pengaduan kami. Namun, kami berharap jangan berhenti sampai di penerimaan laporan. Bongkar seluruh persoalan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara jelas. 
"Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika menyangkut oknum. Kami meminta Kapolres Garut dan Kapolda Jawa Barat mengusut tuntas dugaan ini. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, dan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum!" pungkas Yopi.
(Hermawan)

Komentar