Tapanuli Selatan - InteraksiNews || Lembaga swadaya masyarakat Trisakti melaporkan Kasatpol PP Kabupaten Tapanuli Selatan Jhonni Gumansi Nasution ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Laporan tersebut terkait perkara kasus dugaan korupsi pengangkatan 55 orang tenaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
Selain melaporkan ke kejaksaan, Trisakti juga bakal melaporkan kasus tersebut ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Koordinator divisi monitoring dan analisis anggaran Trisakti Elvan Efendi didampingi sekretaris Jabbar Chaniago mengatakan sebelum melaporkan kasus tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan langkah-langkah dan kajian, termasuk mempelajari data dan peraturan yang berkaitan dengan kasus ini. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Senin (21/4/2025).
Didalam kedua peraturan itu, telah ada larangan mengangkat dan mempekerjakan pegawai atau nama lainnya diluar ASN. Kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, penataan pegawai Non ASN wajib diselesaikan Desember 2024. Tetapi yang terjadi, Kasatpol PP Kabupaten Tapanuli Selatan Jhonni Gumansi Nasution masih mengangkat dan mempekerjakan pegawai di luar ASN yang di gaji melalui APBD Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Selatan. "Ada potensi abuse of power yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah".
"Kami mempertanyakan motivasi Kasatpol PP Kabupaten Tapanuli Selatan mengangkat pegawai diluar ASN tersebut, Setelah dilakukan investigasi, ada pengakuan dugaan permintaan uang pelicin "Pengakuan inilah yang menarik walaupun sudah menjadi rahasia umum".
Oleh karena itu, kami meminta Kejaksanan Negeri Tapanuli Selatan menindaklanjuti laporan ini. Terlebih, Trisakti menilai tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran hukum dan kerugian daerah yang lebih besar akibat dari pembayaran gaji tenaga tenaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Selatan itu, pungkasnya. (jc)
Komentar
Posting Komentar