Tapanuli Selatan - Interaksinews.com || Aktivis anti korupsi Elvan Efendi melaporkan Kadis Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Arman Pasaribu ke Polres Tapanuli Selatan terkait penyalahgunaan wewenang pengangkatan tenaga honorer.
Ada indikasi kerugian keuangan daerah dalam pengangkatan ataupun perekrutan tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan setelah di sahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahuan 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Yang penting adalah (kami) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan penyalahgunanan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah ” ujar Elvan saat ditemui di Mapolres Tapanuli Selatan, Selasa (6/5/2025).
Elvan mengungkapkan, sebanyak 39 orang tenaga honorer ataupun tenaga harian lepas yang ditugaskan di Dinas Pendidikan sebagai tenaga entry data dan tenaga supir hingga tenaga pendidik. Semua tenaga honorer tersebut dibayarkan gajinya sebesar Rp2.100.000 yang dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun anggaran 2024.
Sebelum melaporkan kasus tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan langkah-langkah dan kajian, termasuk mempelajari data dan peraturan yang berkaitan dengan kasus ini. "Ada dua regulasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dijelaslan Elvan, dalam Peraturan Presiden nomor 48 Tahun 2018 tersebut terdapat larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat dan mempekerjakan pegawai apapun namanya diluar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang pada Bab XIII tentang Larangan pada Pasal 96.
Kemudian, dalam peraturan terbaru terkait larangan pengangkatan pegawai selain ASN terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tanggal 31 Oktober 2023 BAB XIV tentang Ketentuan Penutup Pasal 66 berbunyi “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Pertanyaan yang timbul, kenapa Kadis Pendidikan Arman Pasaribu masih melakukan pengangkatan Tenaga Harian Lepas padahal sudah ada dua aturan yang melarang. Namun setelah dilakukan investigasi, terungkap adanya dugaan permintaan uang pelicin bervariasi mulai dari sebesar Rp30.000.000 hingga Rp40.000.000, bahkan ada yang mencapai sebesar Rp48.000.000. "Kami sudah memegang bukti berupa kuitansi pemberian uang dari THL yang sudah dirumahkan jumlahnya Rp48.000.000", pungkasnya. (Jc)
Komentar
Posting Komentar