Jakarta - interaksinews.com || Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah resmi mengesahkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di tingkat sekolah dasar hingga menengah atas.
Dalam regulasi ini, dijelaskan bahwa pelaksanaan TKA wajib diikuti oleh peserta didik kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA atau sederajat. Tujuannya adalah untuk menilai kemampuan akademik peserta didik secara objektif.
Namun, tidak semua sekolah diperbolehkan menyelenggarakan TKA secara mandiri. Sekolah-sekolah yang belum memenuhi persyaratan wajib “menginduk” atau bergabung ke sekolah lain yang sudah terverifikasi dan memenuhi kriteria pelaksanaan TKA.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa sekolah yang belum memenuhi syarat, seperti akreditasi dan sarana pendukung, tidak diperkenankan menyelenggarakan TKA secara mandiri dan wajib menginduk ke sekolah lain.
Syarat Pelaksanaan TKA
Menurut Permendikdasmen ini, satuan pendidikan yang ingin melaksanakan TKA secara mandiri harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, sekolah harus telah terakreditasi. Kedua, memiliki perangkat komputer yang memadai. Ketiga, memiliki akses jaringan internet yang stabil. Keempat, memiliki ketersediaan listrik yang memadai. Kelima, memiliki petugas pelaksana, yaitu proktor dan teknisi.
Sekolah yang tidak memiliki salah satu atau seluruh fasilitas tersebut diwajibkan untuk menginduk ke sekolah lain yang sudah memenuhi persyaratan tersebut.
Mata Pelajaran yang Diuji
Adapun mata pelajaran yang diujikan dalam TKA meliputi Bahasa Indonesia untuk semua tingkat, Matematika untuk semua tingkat, Bahasa Inggris untuk tingkat SMA, dan satu mata pelajaran pilihan sesuai jurusan untuk tingkat SMA.
Dengan adanya Permendikdasmen ini, pemerintah berharap pelaksanaan TKA dapat berjalan secara lebih terstandar dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kemampuan akademik peserta didik dapat diukur secara objektif.
Pelaksanaan TKA yang terstandar dan akuntabel diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kemampuan akademik peserta didik. Dengan demikian, peserta didik dapat dipersiapkan dengan lebih baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memastikan bahwa peserta didik memiliki kemampuan akademik yang memadai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. ***
Komentar
Posting Komentar