RDP Komisi II DPR dengan MPI Diwarnai Kekecewaan Karena Ketidakhadiran Sekda Padangsidimpuan



Padangsidimpuan - Interaksinews.com II
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kota Padangsidimpuan dengan Mata Pena Indonesia (MPI) yang berlangsung Selasa (24/6/2025) diwarnai kekecewaan.  

Ketidakhadiran Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang di ketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, menjadi penyebab kegagalan RDP yang membahas anggaran media dan surat kabar di Kota Padangsidimpuan.
 
RDP yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Taty Ariani Tambunan, Wakil Ketua II Rusydi Nasution, Ketua Komisi II Dewi Portuna dan anggota komisi II Andi Umalo Harahap, Parulian Lubis, Hasbin Sitompul, dan Arjuna Sari Nasution, berlangsung tanpa kehadiran pihak kunci dalam proses penganggaran.

Meskipun surat permohonan RDP telah disampaikan kepada Wali Kota Padangsidimpuan pada 18 Juni 2025, Asisten Perekonomian, Kepala Dinas Kominfo, dan TAPD Kota Padangsidimpuan (diundang), ketidakhadiran Sekda menjadi penghalang utama.
 
Surat permohonan RDP telah disampaikan kepada Wali Kota Padangsidimpuan pada 18 Juni 2025, dan rapat dijadwalkan pukul 14.00 WIB di ruang sidang DPRD.  Asisten Perekonomian Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan, dan TAPD Kota Padangsidimpuan (diundang), namun ketidakhadiran Sekda menjadi ganjalan besar.
 
Erik Astrada, salah satu perwakilan Mata Pena Indonesia yang hadir mengungkapkan kekecewaannya. Ia mempertanyakan sejumlah hal terkait anggaran media yang dicoret dan meminta penjelasan rinci dari Kepala Dinas Kominfo mengenai anggaran yang diusulkan, bagian yang dicoret DPRD beserta alasannya, serta meminta untuk diperlihatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
 
Lebih lanjut, Erik juga mempertanyakan validitas informasi terkait kliping berita yang disebut sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan meminta bukti temuan tersebut dari Dinas Kominfo.
 
Ketidakhadiran Sekda Roni Gunawan Rambe menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan.  

Hal ini dinilai sebagai bentuk kurangnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan proses penganggaran yang demokratis. DPRD Kota Padangsidimpuan diharapkan dapat menindaklanjuti hal ini dan meminta klarifikasi resmi atas ketidakhadiran Sekda. (Parlindungan)

Komentar