Menang di Pengadilan, Kalah di Meja Desa! Dugaan Letter C Palsu Seret Oknum Kades ke Pusaran Skandal Tanah Garut


GARUT – interaksinews.com || Di balik kemenangan hukum almarhum CEP Yoyo dalam perkara tanah yang telah berkekuatan hukum tetap, terkuak aroma busuk dugaan permainan kotor aparat desa. Oknum Kepala Desa Samarang berinisial TR diduga menerbitkan Letter C palsu, menggagalkan upaya keluarga untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah sah secara hukum.

Putusan pengadilan sudah final. Dalam perkara perdata No. 42/PDT.G/2014/PN.GRT Jo. 350/PDT/2015/PT.BDG, Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan CEP Yoyo atas gugatan terhadap Asep Sukandar dan pihak lainnya. Keputusan ini telah inkracht sejak Desember 2015, diperkuat dengan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Garut No. W11-U8/620/HT.04.10.V-2016.

Tak hanya itu, upaya kriminalisasi terhadap CEP Yoyo juga gugur. Polres Garut resmi menghentikan penyidikan dengan Surat Ketetapan S.Tap/02/I/2021/Reskrim, menyatakan tidak cukup bukti atas dugaan penggelapan hak atas tanah. Nama baik CEP Yoyo pun direhabilitasi sepenuhnya oleh hukum.

Namun ironis, keadilan hukum ini justru dipatahkan di tingkat desa. Oknum Kades diduga menerbitkan dokumen Letter C dengan tanda tangan mencurigakan, coretan tidak lazim, serta arsip yang tak bisa dilacak. Lebih tragis, meski semua bukti sah dan putusan pengadilan berpihak pada CEP Yoyo, pihak desa menolak melegalisir hak atas tanah tersebut.


“Kami menduga kuat ada skenario mafia tanah yang dimainkan oknum desa. Bagaimana mungkin putusan pengadilan bisa diabaikan begitu saja?” tegas pihak keluarga.

Skandal ini menyeret nama desa dalam pusaran praktik pemalsuan dokumen negara. Keluarga CEP Yoyo kini mendesak Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian untuk turun tangan, membongkar tuntas modus manipulasi administratif di tingkat desa.

Kasus ini jadi peringatan keras: bahwa keadilan bisa dikandaskan bukan di ruang sidang, tetapi di balik meja aparat desa yang menyalahgunakan kewenangan. Jika tak ditindak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi ribuan warga yang memperjuangkan haknya lewat jalur hukum.

Kini, sorotan publik tertuju pada Pemerintah Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum. Akankah mereka diam melihat hukum diinjak-injak di level akar rumput?.
***

Komentar