Habiskan Anggaran Ratusan Juta Rupiah, Layanan Informasi Publik Di Tapsel Tidak Optimal


Tapanuli Selatan - Interaksi News || Pelayanan informasi publik yang pusatkan di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Selatan tidak optimal. Padahal didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah menjamin keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas badan publik dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Keterbukaan informasi publik sendiri merupakan salah satu wujud dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Namun,  tidak dipungkiri masih banyak oknum-oknum penyelenggara pelayanan publik yang arogan, menarik mundur reformasi birokrasi dengan menolak keterbukaan informasi bagi publik, untuk terbuka atas kebijakan yang dikeluarkan maupun hasil kinerjanya, beralasan sebagai urusan privasi instansi yang tidak etis bila nanti berpotensi dikritisi publik, ucap sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Trisakti Jabbar Chan. Seni (30/6/2025).

Selain itu, Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat tidak hanya menjadi kebutuhan sekunder layanan, namun pengelolaan informasi telah menjadi salah satu komponen utama dari enam komponen penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pada intinya, Undang-Undang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara layanan publik untuk mengelola sistem informasi dalam bentuk pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi.

PPID yang di pusatkan pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Selatan selaku yang bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh publik. Tetapi informasi yang dibutuhkan sulit ditemukan atau tidak tersedia secara online, tuturnya.

Permohonan informasi publik melalui PPID Tapanuli Selatan baik perseorangan ataupun lembaga tidak dilayani tanpa alasan penolakan. Padahal Secara terbuka, masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan. "Semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan bersifat terbuka," 

Anggaran pembuatan website dan anggaran sosialiasi yang dilaksanakan pada tahun 2023 yang diikuti oleh Sekretaris Dinas/Kecamatan beserta operator PPID pelaksana dari 30 OPD dan 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanul Selatan menghabiskan hingga ratusan juta rupiah. "Jika informasi yang dimohonkan bukan bersifat rahasia ataupun membahayakan negara, jelas akan ditolak. Tetapi informasi yang dimohonkan terkait peyelenggaraan pemerintah, wajib dilayani", pungkasnya.

Plt Kadis Kominfo Kabupaten Tapanuli Selatan Arief Hasibuan, ST saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp terkait pelayanan informasi publik tersebut belum ada tanggapan. (Jc)

Komentar