Samarang, Garut — interaksinews.com || Masyarakat Desa Samarang kini dihebohkan dengan kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa. Pasalnya, pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di wilayah tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa hukum. Meski demikian, aparatur desa tetap mengeluarkan izin pembangunan tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Menurut beberapa warga dan sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pembangunan itu telah menuai polemik sejak awal karena tidak melalui proses musyawarah yang melibatkan masyarakat sekitar. Bahkan, proses penyelesaian hukum atas status kepemilikan lahan tersebut masih berjalan di pengadilan. Namun pihak pemerintah desa terkesan mengabaikan proses hukum yang berlaku.
“Ini mencederai rasa keadilan. Bagaimana bisa pembangunan diteruskan sementara pemilik sah tanah belum diputuskan oleh pengadilan? Ini jelas-jelas tidak taat hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat Samarang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas dan komitmen pemerintah desa dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembangunan di atas lahan yang bersengketa seharusnya dihentikan sementara hingga ada keputusan hukum tetap. Tindakan sebaliknya justru berpotensi memperparah konflik, bahkan memicu gesekan antarwarga.
Pengamat hukum tata pemerintahan daerah menilai, jika benar pemerintah desa mengeluarkan izin pembangunan secara sepihak dalam kondisi lahan bersengketa, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Dalam beberapa kasus, hal ini bisa berujung pada proses hukum terhadap oknum yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Samarang maupun instansi terkait. Warga berharap agar pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memastikan proses hukum ditegakkan secara adil.
Masyarakat juga menyerukan agar setiap pembangunan yang dilakukan di desa mereka mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan kepatuhan terhadap hukum agar tidak menimbulkan konflik horizontal maupun pelanggaran hak warga. (Hermawan)
Komentar
Posting Komentar