KAB. GARUT - interaksinews com - Pada tanggal 17 Juli 2025, interaksinews.com telah menayangkan pemberitaan tentang SMPN 2 Tarogong dengan judul berita 'Kepala Sekolah SMPN 2 Tarogong Terkesan Kurang Profesional Dalam Melakukan Tugas' dengan isi berita yang menunjukkan bahwa di SMPN 2 Tarogong ada pungli terhadap anak didiknya dengan adanya pungutan sebesar Rp 1.500.000,- tanpa kejelasan peruntukannya.
Atas tindakan kepala sekolah Edi Supriatna, semestinya kepala dinas pendidikan kabupaten Garut mengambil tindakan dengan memberi sanksi kepada yang bersangkutan atas dasar bahwa yang bersangkutan telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pengakuan Edi Supriatna yang menyebut bahwa harga seragam sekolah termaksud tidak hanya akan digunakan untuk membeli seragam itu sendiri tetapi adalah juga untuk kebutuhan sekolah lainnya seperti untuk pembelian bangku dan lain-lain, dengan demikian sudah jelas melanggar aturan atau dapat disimpulkan ada pungli dibalik penjualan seragam di sekolah SMPN 2 Tarogong, Kabupaten Garut.
Penjelasan Edi Supriatna secara sadar atau tidak sadar telah melakukan tindakan yang keliru dengan cara mengumpulkan dana dari siswa untuk membeli seragam sekolah tetapi juga untuk membeli kebutuhan yang belum jelas.
Dapat dimaklumi jika banyak orang tua siswa yang merasa tidak puas dengan sejumlah harga yang bagi mereka memberatkan sehingga mempertanyakan mengapa harga seragam sekolah anak mereka begitu mahal.
Jika dana pungutan yang dibebankan kepada siswa-siswi sebesar Rp. 1.500.000,- tersebut tidak melalui rapat dengan para orang tua murid dan tidak ada rincian peruntukannya maka jelas bahwa Kepala sekolah SMPN 2 Tarogong Garut telah melakukan pungli.
(Hermawan dan Team).
Komentar
Posting Komentar