Bupati Bandung Sampaikan Paparan Pada Rakor Pemberdayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih



KAB. BANDUNG - InteraksiNews.com -  Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama para camat, kepala desa, Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di daerah pemilihan (dapil) satu melaksanakan Rakor Pemberdayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Assisten Administrasi Umum Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (8/8/2025).

Dapil satu meliputi Kecamatan Soreang, Cangkuang, Kutawaringin, Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali Kabupaten Bandung. Rakor yang diikuti 6 camat dan 50 kepala desa serta para Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu juga turut diikuti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua BUMDes melalui zoom meeting di masing-masing desa di dapil 1 tersebut. 

Turut mendampingi Bupati Bandung adalah Asisten Administrasi Umum  Kabupaten Bandung Nina Setiana, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi, dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Dindin Syahidin.

Hadir pula narasumber dari Ikopin, dan sejumlah pihak terkait lainnya dalam rakor pemberdayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut. 

Pelaksanaan rakor secara bertahap dengan melibatkan para pihak terkait di masing-masing dapil, yaitu 270 desa dan 10 kelurahan di 31 kecamatan Kabupaten Bandung. Dengan harapan rakor yang dilaksanakan per dapil itu lebih mengarah pada substansi pembahasan dan diskusi tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap kepada para Kepala Desa, Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk sama-sama bersinergi dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih tersebut. 

"Di Pemerintah Desa itu ada Kepala Desa dan BPD. Kenapa kita libatkan BPD. Karena BPD dan Kepala Desa bagai mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Kenapa demikian? Karena menyangkut regulasi yang harus disepakati bersama dalam kegiatan usaha Koperasi Merah Putih," kata Bupati Bandung dalam paparannya. 

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Desa dan Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah membentuk kepengurusan  koperasi. Pembentukan koperasi ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Bandung. 

Kang DS juga turut mengucapkan selamat kepada para Ketua dan Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk. Semoga amanah dalam menjalankan tugas tersebut. 

"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini perintah langsung dari Pak Presiden melalui Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Indonesia," katanya. 

Bupati Bedas menyebut bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah dilaunching pada Juli 2025 lalu dengan jumlah total mencapai sekitar 80 ribu koperasi se-Indonesia. 

"Melalui pembentukan koperasi ini berharap bagaimana teori ekonomi mikro ini bisa berkembang di seluruh  Indonesia. Jika seandainya konsep teori ekonomi mikro ini bisa berjalan, maka saya meyakini laju pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan cepat terwujud. Pada akhirnya penerima manfaat dan keuangan akan berputar di seluruh desa di Indonesia," tutur Kang DS. 

Kang DS menegaskan Presiden membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini dengan harapan angka kemiskinan di seluruh Indonesia cepat menurun dan kesejahteraan masyarakat akan lebih meningkat. 

Kang DS yang juga sebagai Ketua Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Bandung dengan anggotanya para OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para camat dan kepala desa. Kepala desa diberikan kewenangan langsung menjadi Ketua Pembina dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di desa masing-masing. 

Bupati memaparkan dukungan pemerintah bagi koperasi meliputi kegiatan usaha sembako dari ID Food, gas elpiji dari Pertamina, pupuk bersubsidi dan non-subsidi dari PT Pupuk Indonesia, bahan pokok dari Bulog, obat-obatan dari Kimia Farma, layanan logistik dan pembayaran dari PT Pos Indonesia, hingga pembukaan rekening kolektif anggota dan pelatihan literasi keuangan dari Bank Himbara. 

Pemkab Bandung memberikan fasilitasi akta badan hukum kepada 270 desa dan 10 kelurahan secara gratis. Termasuk memberikan fasilitas pelayanan pendidikan, pelatihan, pendampingan, serta pengawasan perkoperasian. 

"Pemerintah desa diimbau aktif mengajak masyarakat berpartisipasi, memantau usaha koperasi, dan mendukung pendanaan melalui dana desa," katanya. 

Bupati Kang DS berharap untuk penyertaan modal koperasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1998 mengatur tentang modal penyertaan pada koperasi, sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan. 

Menurutnya, pemerintah desa adalah memberikan penyertaan modal dalam kelangsungan Koperasi Desa Merah Putih tersebut. Modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan. 

Untuk mendapatkan modal penyertaan, koperasi tentunya dengan berbagai persyaratan di antaranya harus bertatus berbadan hukum. Selain itu membuat rencana kegiatan koperasi yang akan dibiayai dari modal penyertaan dan mendapatkan persetujuan dari anggota koperasi   melalui rapat anggota. 

"Hal ini harus diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan. Yang jelas yang harus dilakukan koperasi harus betul-betul berdasarkan regulasi yang sudah ada. Ini juga harus dipahami oleh para kepala desa," tuturnya. 

Menurutnya, Koperasi Merah Putih yang menerima pinjaman harus berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Koperasi, memiliki nomor rekening bank atas nama koperasi, memiliki nomor wajib pokok, memiliki nomor induk berusaha dan memiliki proposal bisnis usaha koperasi. 

Terkait dengan pembuatan proposal rencana kerja koperasi, kata dia, proposal usaha disesuaikan dengan potensi desa. Misalnya, Desa Patengan dan Desa Indragiri berbeda dan tidak akan sama potensi desanya, termasuk akan berbeda dengan Desa Soreang. 

“Silakan ketua koperasi mencatat potensi desanya. Insya Allah saya akan mengawal langsung keberlangsungan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bandung agar terlaksana dengan sukses,” tegasnya.

Kang DS mengungkapkan para anggota koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa dari para petani, masyarakat umum maupun RT/RW, perangkat desa. Anggota koperasi itu ada iuran wajib, pokok dan sukarela dan dituangkan dalam aturan. 

"Bank pun memberikan pinjaman ke Koperasi Merah Putih apabila ada jaminan dari kepala desa karena untuk mensejahterakan masyarakat desa," katanya.

Ia mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk menggerakkan perekonomian rakyat melalui gerai atau kegiatan usaha sembako berupa beras, minyak kelapa maupun kebutuhan para petani berupa pengadaan pupuk, benih dan lainnya. 

Kang DS pun memerintahkan Dinas Koperasi dan UKM untuk memantau masing-masing potensi desa. Semua potensi desa itu ditampung oleh koperasi. 

"Para Ketua Koperasi Merah Putih untuk mencatat potensi di masing-masing desa dan kelurahan. Insya Allah saya akan fokus dan mengawal langsung keberlangsungan Koperasi Merah Putih ini betul-betul suksesi," tuturnya. 

Sebelumnya, dia berkeinginan ada rumah komoditi di Kabupaten Bandung, dan sudah terjawab dengan adanya Koperasi Merah Putih ini. Untuk itu, Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki data base untuk mencatat hasil komoditi pertanian berikut kebutuhan masyarakat terkait komoditi pertanian tersebut. 

"Dengan harapan hasil produksi pertanian diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat di desa dan kelurahan itu sendiri. Jika produksi pertanian di desa itu surplus, kemudian sisanya diberikan ke desa tetangga. Ini berlaku untuk semua desa," tuturnya. 

Menurutnya, jika kegiatan Koperasi Merah Putih ini berjalan baik dan sukses, ada dua manfaat yang bisa didapat, yaitu dana desa utuh dan mendapatkan deviden bagi desa itu sendiri. Sebagian dari deviden itu bisa digunakan lagi untuk penyertaan modal usaha koperasi, sehingga tidak perlu lagi pinjam ke bank. 

"Untuk melakukan kegiatan usaha itu ada tiga prinsip, pertama keberanian, kedua kejujuran, dan ketiga  tanggung jawab. Selain itu dibarengi dengan keilmuannya. Jangan sampai dalam kegiatan usaha koperasi ini  terjadi korupsi, sehingga harus diatur dan diamankan melalui regulasi," katanya. 

Kang DS berharap kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bandung ini bisa berjalan baik dan lancar untuk meningkatkan pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin meningkat di desa dan kelurahan masing-masing. Harapan lainnya angka pengangguran dan angka kemiskinan di Kabupaten Bandung terus menurun.**

Komentar