Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut Soroti Konflik Agraria Pangalengan, Desak Reforma Agraria Sejati

Garut – interaksinews.com - Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG) angkat suara terkait memanasnya konflik agraria antara masyarakat Pangalengan dan PTPN. Mereka menilai polemik yang kembali mencuat ini bukan sekadar persoalan klaim lahan eks-HGU, melainkan bentuk kesadaran rakyat atas mandat konstitusi mengenai reforma agraria.  28/11/2025

Dalam pernyataannya, Koordinator FPPMG, Ikbal Suryanto, menegaskan bahwa masyarakat Pangalengan kini mulai memahami hak konstitusional mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UUPA Tahun 1960, serta Perpres Nomor 62 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Masyarakat telah cukup lama berada dalam lingkaran penindasan struktural sejak era kolonial hingga kini. Tanah subur yang semestinya menjadi sumber kesejahteraan justru tidak menghadirkan kemakmuran bagi rakyat,” ujar Ikbal.

FPPMG menilai upaya masyarakat memperjuangkan hak atas tanah justru dianggap mengganggu kepentingan PTPN, padahal perusahaan tersebut disebut-sebut tidak lagi memiliki HGU sah untuk mengelola lahan di wilayah tersebut.

Lebih jauh, muncul dugaan praktik korupsi agraria berupa penyewaan tanah negara kepada pihak ketiga menggunakan skema Perjanjian Kerja Sama. “Banyak lahan yang diklaim PTPN dibiarkan terbengkalai. Tetapi masyarakat yang memanfaatkan lahan justru dituduh merusak atau menjarah,” kata Ikbal.

FPPMG juga mengkritik respons Pemerintah Daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat, yang dinilai tidak objektif dan justru mem-framing masyarakat sebagai pelaku kriminal, sementara akar persoalan struktural diabaikan.

Melihat situasi yang dinilai semakin tidak sehat, FPPMG mengeluarkan seruan kepada masyarakat Pangalengan dan sekitarnya untuk tetap bersatu dan tidak terjebak propaganda yang memecah belah. Seruan itu meliputi:

1. Tidak mudah terpengaruh opini atau pemberitaan yang menyesatkan.

2. Tetap kritis dan berpihak pada fakta lapangan.

3. Menghindari adu domba antarwarga maupun buruh perkebunan.

4. Bersama-sama memutus mata rantai kemiskinan struktural di wilayah perkebunan.

FPPMG mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan PTPN, sekaligus menuntut:

1. Pengusutan dugaan korupsi agraria melalui sewa-menyewa tanah negara tanpa dasar HGU sah.

2. Penghentian dan penolakan perpanjangan HGU di atas tanah yang sudah dikelola masyarakat untuk kesejahteraan.

3. Pelaksanaan reforma agraria sejati demi tercapainya keadilan sosial.

“Perjuangan rakyat Pangalengan adalah perjuangan konstitusi,” tegas Ikbal. “Reforma agraria bukan kejahatan - segera jalankan reforma agraria sejati. 

(Dede Engkus)

Komentar