Bea Cukai dan Avsec Sita Puluhan Kilogram Emas dari Penumpang Internasional


TANGERANG — Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar belasan kasus penyelundupan emas ke luar negeri melalui jalur penumpang internasional. Dalam operasi pengawasan selama April hingga Mei 2026, petugas mengamankan 17,55 kilogram emas dengan total nilai mencapai Rp45,73 miliar.

Pengungkapan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional setelah tim gabungan mendeteksi adanya barang mencurigakan dengan densitas tinggi dari barang bawaan penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan emas yang diamankan terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari kepingan, batangan cast bar hingga perhiasan yang disembunyikan di koper, saku pakaian dan dikenakan langsung oleh penumpang.

“Seluruh penindakan dilakukan berdasarkan hasil analisis dan pengawasan terhadap penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor,” ujar Hengky dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Kasus pertama terjadi pada 16 April 2026 saat seorang WNI berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas dengan berat total 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.

Sebulan kemudian, tepatnya 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan penyelundupan emas terbesar dalam operasi tersebut. Seorang WNA asal Tiongkok berinisial FH tertangkap membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp26,18 miliar.

Penindakan terus berlanjut pada 20 Mei 2026. Dua WNA asal Tiongkok masing-masing berinisial XWQ dan FCT diamankan karena membawa emas cast bar seberat 609 gram dan 680 gram dengan total nilai lebih dari Rp3 miliar.

Pada 21 Mei 2026, petugas kembali mengungkap kasus serupa dengan mengamankan WNA asal Tiongkok berinisial WW yang membawa tiga batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.

Puncak pengungkapan terjadi pada 24 Mei 2026 ketika petugas berhasil membongkar tujuh kasus sekaligus dalam sehari. Seluruh pelaku merupakan WNA asal Tiongkok yang membawa emas jenis cast bar dengan berat dan nilai berbeda-beda.

Hengky menegaskan seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk proses penelitian kepabeanan dan pengujian laboratorium guna memastikan kadar emas sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

Selain itu, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional di balik penyelundupan emas tersebut.

“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya komoditas bernilai tinggi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penumpang yang membawa emas maupun perhiasan emas wajib memberitahukan kepada Bea Cukai sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Sementara itu, pemerintah kini memperketat pengawasan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas dalam berbagai bentuk seperti dore, ingot, granules hingga cast bars. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara.***

Komentar