Cibinong-Bogor. Interaksinews.com - Dugaan kasus pemalsuan dokumen perizinan dan penyalahgunaan peruntukan tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini menyasar Klaster Perumahan Ariesta Residence yang berada di wilayah Tajur Halang. Legalitas dokumen penting berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) di lokasi tersebut terindikasi tidak sah, bahkan diduga dipalsukan. Hal ini terungkap jelas setelah adanya pernyataan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, yang menjadi bukti kuat adanya ketidaksesuaian hingga pelanggaran berat.18/05/2026.
Kasus ini bermula saat pihak berinisial E mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha untuk lokasi Blok D.06 dan D.10 di klaster tersebut. Namun permohonan itu ditolak, dan alasan penolakan yang disampaikan DPMPTSP justru membuka fakta mengejutkan: dokumen perizinan yang selama ini dipakai oleh pengembang ternyata tidak sesuai ketentuan, bahkan ada yang dinyatakan bukan dikeluarkan oleh instansi berwenang alias palsu.
*FAKTA MENGERIKAN: IPPT UNTUK RUMAH TUNGGAL, MALAH DIJADIKAN KLASTER KOMERSIL*
Berdasarkan data dan keterangan resmi dari DPMPTSP, IPPT yang dimiliki untuk tanah seluas 2.939 meter persegi itu terbit melalui Keputusan Bupati Nomor 591/062.a/Kpts/IPPT/Kec.Tajur Halang/2018 tanggal 28 Oktober 2017. Bersama itu juga ada Blok Plan Nomor 78/101/Blokplan/2017 yang disahkan oleh Camat Tajur Halang pada tanggal yang sama.
Namun ada poin besar yang sangat krusial dan menjadi inti masalah: dalam dokumen resmi tersebut, peruntukan tanah secara tegas ditetapkan untuk “rumah tunggal” atas nama Endang, bukan untuk pembangunan klaster perumahan atau kepentingan komersial lainnya.
Faktanya di lapangan? Tanah itu justru dikembangkan menjadi Klaster Ariesta Residence, dibangun banyak unit rumah untuk dijual dan dihuni banyak orang, bersifat komersial, dan sama sekali tidak sesuai dengan tujuan awal izin yang diberikan. Ini jelas merupakan penyalahgunaan izin dan pelanggaran peruntukan tanah yang sudah ditetapkan pemerintah.
*BUKTI NYATA, DPMPTSP PASTIKAN SALINAN IMB BUKAN PRODUK MEREKA, DIDUGA PALSU*
Masalah makin membesar dan menjadi kasus hukum serius saat ditelusuri dokumen IMB yang dipakai untuk Blok D.06 dan D.10. Di atas kertas, salinan IMB itu terlihat lengkap: ada stempel resmi DPMPTSP, ada tanda tangan Kepala Dinas, dan tercatat terbit pada 10 Juni 2021. Seolah-olah semuanya sah dan berwenang.
Namun saat dicek dan dikonfirmasi ke instansi yang seharusnya menerbitkan, jawabannya mengejutkan: DPMPTSP Kabupaten Bogor secara tegas memastikan bahwa salinan dokumen IMB tersebut BUKAN produk mereka. Artinya, dokumen yang selama ini dipakai sebagai dasar pembangunan dan penjualan rumah itu diduga kuat dipalsukan, dibuat tanpa sepengetahuan, tanpa izin, dan tanpa proses resmi dari instansi berwenang.
Ini adalah kejahatan hukum yang berat. Membuat dokumen resmi pemerintah, menempelkan stempel, dan memalsukan tanda tangan pejabat adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main. Belum lagi, dokumen palsu ini dipakai untuk mengembangkan proyek, menjual rumah kepada masyarakat, dan mendapatkan keuntungan besar.
*PIHAK PENGEMBANG KLAIM AMAN, TAPI HINDAR MENJAWAB BUKTI*
Menanggapi berbagai dugaan dan fakta yang terungkap, pihak pengembang Klaster Ariesta Residence yang diwakili oleh Ir Pudjo tetap bersikukuh dan mengaku semua dokumennya lengkap dan sah. Melalui pesan singkat, dia menyatakan dengan yakin: “Legalitasnya saya jamin aman pak. Kami ada semuanya. Semua kewajiban sudah saya selesaikan dari awal dimulainya, sehingga clear dari awal.”
Namun di balik pernyataan meyakinkan itu, ada hal yang sangat mencolok: saat dimintai tanggapan dan penjelasan terkait pernyataan resmi DPMPTSP yang menyatakan IMB itu bukan Produk mereka.
Dalam hal ini yang dirugikan Masyarakat yang telah membeli rumah yang berada di Ariestea Residence Tajurhalang baik secara cash maupun melalui dicicil, dimana untuk sertifikat hak Milik tidak mereka dapatkan atas nama mereka, dan kepada Pemkab Bogor Diminta untuk melakukan antisipasi atas persoalan tersebut diatas dan menindak tegas para oknum yang bermain.
(Jhon M & Tim)
Komentar
Posting Komentar