Ketua PRB : Pemda Bogor Lakukan Evaluasi Dengan Keluarnya Putusan TUN PSU Sentul City


 Cibinong-Bogor. - interaksi-news.com  - Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, SH, meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Bandung terkait persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City. Evaluasi tersebut dinilai penting guna memperbaiki berbagai kelalaian administrasi yang selama ini dikeluhkan warga.

Menurut BangJohan (sapaan akrab), meskipun persoalan tersebut bermula pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, tanggung jawab penyelesaian tetap berada di tangan kepala daerah saat ini sebagai penerus pemerintahan. Ia menilai Rudy Susmanto perlu mengambil langkah tegas agar persoalan tidak terus berlarut dan menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

“Kelalaian yang dibiarkan begitu saja bisa menjadi bola liar. Putusan TUN Bandung ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pertanyaannya, apakah ada oknum yang menerima suap atau ini murni kesalahan prosedur (human error) dalam penyusunan kebijakan sehingga dinilai lalai oleh pengadilan,” ujar Bang Johan.

Ia menjelaskan, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kelalaian dapat diartikan sebagai ketidakcermatan pejabat dalam memeriksa dan memenuhi persyaratan administrasi yang akhirnya berdampak pada kerugian masyarakat, khususnya warga penghuni perumahan. Kondisi tersebut, kata dia, mencerminkan ketidakprofesionalan dalam pengambilan kebijakan publik.
“Hukum harus dijalankan dan kelalaian itu wajib segera diperbaiki agar persoalan ini tidak melebar ke mana-mana. Saya yakin Pak Bupati Rudy Susmanto mampu menyelesaikannya apabila memiliki kemauan kuat untuk membenahi hal-hal yang dinilai kurang baik,” tegasnya.

Selain itu, Bang Johan juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi atas persoalan PSU Sentul City. Menurutnya, langkah tersebut penting agar permasalahan tidak berkembang menjadi proses hukum pidana yang lebih luas, mengingat adanya dugaan unsur kelalaian hingga indikasi gratifikasi dalam proses pengambilan keputusan di masa lalu.
“Kita ingin semua pihak menjadi baik. Jangan sampai persoalan ini berujung ke ranah pidana karena adanya indikasi kelalaian maupun dugaan gratifikasi. Evaluasi dan perbaikan harus segera dilakukan karena itu menjadi tuntutan masyarakat,” pungkasnya.

(Jhon M & Tim)

Komentar