Tutup Diri dikonfirmasi, Ka.Diskanak Nurhayati Diduga Lampaui Kewenangan Terbitkan IPPT Ketika Menjabat Camat Tajur Halang



Cibinong-Bogor. Interaksinews.com  - Sorotan tajam kembali tertuju pada sosok pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kali ini adalah Nurhayati, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, namun kasus yang menyeret namanya justru terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat dia masih menjabat sebagai Camat Tajur Halang pada tahun 2017.(Senin,18/05/2026).

Nurhayati diduga telah melampaui batas kewenangannya dengan menerbitkan dan menandatangani surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 2.939 meter persegi atas nama Endang. Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati yang berlaku, seorang Camat tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan IPPT dengan luas tanah sebesar itu. Belum cukup sampai di situ, izin yang diterbitkan itu pun ternyata disalahgunakan: awalnya diajukan dan diberikan untuk keperluan rumah tinggal pribadi, namun kenyataannya di lapangan tanah itu diubah fungsinya dan dikembangkan menjadi perumahan klaster yang bersifat komersial, sehingga merugikan daerah dan merusak tata ruang.
 
Yang makin memperkuat dugaan, hingga berita ini diturunkan, Nurhayati sama sekali tidak bersedia memberikan tanggapan atau dikonfirmasi terkait kasus ini. Ia memilih menutup diri, seolah ingin menghindar dari pertanggungjawaban.
 
 
 FAKTA KASUS: LAMPAUI WEWENANG, IZIN DITERBITKAN TIDAK SESUAI ATURAN
 
Berdasarkan penelusuran mendalam, kasus ini bermula pada tahun 2017, saat Nurhayati masih menjabat sebagai Kepala Pemerintahan di Kecamatan Tajur Halang. Pada masa itu, diterbitkan surat IPPT atas nama Endang, dengan luas tanah mencapai 2.939 meter persegi.
 
Namun ada dua poin besar yang menjadi persoalan berat:
 
 PERTAMA: MELAMPAUI WEWENANG JABATAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bogor yang mengatur tentang pembagian wewenang dalam penerbitan IPPT, sudah sangat jelas dan tegas disebutkan: Camat hanya berwenang menerbitkan IPPT untuk tanah dengan luas maksimal tertentu, sedangkan untuk tanah seluas 2.939 meter persegi, wewenang itu ada di tingkat yang lebih tinggi, bukan di Camat.
 
Artinya, Nurhayati saat itu telah bertindak di luar batas kewenangannya. Ia menandatangani dan menerbitkan izin yang bukan menjadi hak dan tugasnya, hal yang jelas merupakan pelanggaran tugas jabatan dan aturan yang berlaku.
 
KEDUA: TUJUAN PENGGUNAAN TANAH DIPUTAR, DARI PRIBADI JADI KOMERSIL
Dalam berkas permohonan dan izin yang diterbitkan, secara tertulis disebutkan bahwa tanah tersebut akan dipergunakan untuk rumah tinggal pribadi. Dengan alasan itulah, permohonan itu diproses dan diberikan izinnya.
 
Namun kenyataannya sangat berbeda. Di lapangan, tanah seluas itu tidak dibangun untuk tempat tinggal pribadi, melainkan dikembangkan menjadi perumahan klaster yang dijual-belikan dan disewakan, bersifat komersial, dan menghasilkan keuntungan besar. Ini jelas merupakan pemutarbalikan fakta, penipuan, dan penyalahgunaan izin, yang mana hal ini tidak akan terjadi seandainya proses penerbitan izinnya berjalan sesuai prosedur dan diawasi dengan baik.

Hingga berita ini di turunkan yang bersangkutan memilih bungkam saat di komfirmasi melalui aplikasi whats up.

(Jhon M & Tim)

Komentar