Warga Pertanyakan Klaim Kepemilikan Tanah Carik yang Diperjualbelikan, Minta KDM Turun Tangan

KAB. BANDUNG - interaksinews.com - Warga masyarakat penggarap tanah carik Kelurahan Warga Mekar Kec.Baleendah merasa resah terkait polemik status tanah carik atau tanah negara yang diperjualbelikan oleh seseorang. 

Sejumlah tokoh masyarakat, pengurus RT 01/RW 16 dan kelompok tani menyampaikan keresahan mereka terkait munculnya klaim kepemilikan pribadi atas lahan yang selama puluhan tahun digarap warga secara turun-temurun, (11/Mei/2026).

Dalam wawancara bersama warga setempat menyebut bahwa tanah tersebut sudah sejak lama menjadi garapan. "Sejak masa perjuangan kemerdekaan pada jaman Belanda tanah ini sudah digarap warga" ujar warga.

Mereka menyebut keberadaan saksi hidup dan para sesepuh kampung yang mengetahui sejarah tanah tersebut sebagai bagian dari dasar historis masyarakat.

“Kami dari dulu sudah menggarap dan yang sekarang  sudah generasi ke 3. Ada bukti pembayarannya biaya yang dibayarkan ke kelurahan sebagai bukti,” ujar salah seorang penggarap.

Kegaduhan mengenai status tanah disebut mulai muncul sekitar tahun 1984. 

Warga mengaitkan persoalan tersebut dengan program koperasi atau kegiatan yang dikenal masyarakat dengan istilah “haramai”, yang kala itu dipimpin oleh seseorang bernama Idang. 

Sejak saat itu, menurut warga, mulai muncul klaim kepemilikan atas sebagian lahan yang sebelumnya dianggap sebagai tanah negara.

Masyarakat menyebut luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 70 hektare. Setelah pemekaran wilayah pada tahun 2013, lahan tersebut disebut terbagi menjadi dua wilayah administratif, yakni sekitar 40 hektare masuk wilayah Jelekong dan sekitar 30 hektare berada di wilayah Warga Mekar.

Keresahan para penggarap sekitar 30 kepala keluarga karena ada transaksi jual beli tanah yang terjadi pada tahun 2021. Mereka menilai objek yang diperjualbelikan tidak hanya mencakup lahan garapan, tetapi juga area fasilitas umum seperti lapangan, sekolah, dan tanah yang selama ini digunakan masyarakat.

Salah satu fasilitas yang disebut terdampak adalah sekolah dasar yang menurut warga telah berdiri sejak sekitar tahun 1979. Selain itu, lapangan olahraga yang dibangun sekitar tahun 1980 juga disebut mengalami penyempitan akibat munculnya klaim dan aktivitas jual beli lahan.

"Kami berharap pemerintah turun tangan supaya status tanah ini jelas. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan dan ditakut-takuti,” ujar warga.

Masyarakat meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bandung hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di tengah warga.
(Red)

Komentar