Dugaan Penyelewengan BOKB Dinas Dalduk KB Tapsel Mengemuka, Nasib Penyelidikan Kejaksaan Dipertanyakan


Tapanuli Selatan – Dugaan penyelewengan dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menjadi sorotan.

Persoalan ini dinilai belum sepenuhnya terang, terutama karena sebelumnya telah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terhadap sejumlah pihak terkait. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti bagaimana perkembangan dan hasil akhir penanganannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, seksi intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh koordinator balai penyuluh KB, termasuk dua kepala bidang terkait di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) diantaranya pengelolaan dana operasional PPKBD dan sub PPKBD yang bersumber dari program operasional keluarga berencana DAK Non Fisik tahun anggaran 2021 dan 2022.

Yang menjadi perhatian, sejumlah PPKBD disebut-sebut mengaku tidak pernah menerima biaya operasional yang menjadi hak mereka.

"Jika anggaran telah dicairkan tetapi penerima manfaat mengaku tidak pernah menerima, maka harus ada penjelasan yang terang mengenai alur penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut".

Karena itu, apabila terdapat dana yang telah dicairkan namun tidak sampai kepada penerima manfaat sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut layak untuk ditelusuri dan diuji melalui mekanisme penegakan hukum yang objektif.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa para koordinator balai penyuluh KB dan kabid pernah dipanggil secara resmi oleh pihak kejaksaan dan diminta menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.

Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka kepada publik mengenai kesimpulan dari rangkaian pemeriksaan tersebut.

Yang menarik, setelah perkara tersebut mencuat, mekanisme pembayaran biaya operasional kepada PPKBD dikabarkan mengalami perubahan dengan dibuatnya rekening masing-masing penerima manfaat.

Perubahan sistem tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika mekanisme sebelumnya telah berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan persoalan, mengapa kemudian perlu dilakukan perubahan pola penyaluran dana kepada penerima manfaat?

Meski perubahan sistem pembayaran dapat dipandang sebagai upaya perbaikan tata kelola, langkah tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

Publik berhak mengetahui apakah penyelidikan yang pernah dilakukan telah menemukan adanya peristiwa pidana (mens rea) tidak menemukan unsur pidana, atau justru berhenti karena alasan hukum tertentu.

Keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menghindari munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait status penanganan dugaan penyimpangan dana operasional PPKBD tersebut.

Penjelasan tersebut penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk mengenai hasil pemeriksaan terhadap para kepala balai penyuluh KB, dasar hukum penghentian penanganan apabila memang telah dihentikan, serta kemungkinan tindak lanjut apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, sejumlah koordinator balai penyuluh KB mengaku pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Mereka juga menyebut adanya dugaan potongan atau “cashback” dalam proses penyaluran dana.

 "Seandainya masalah ini nanti dilanjutkan Kejaksaan, kami para koordinator balai penyuluh telah sepakat akan buka mulut adanya cashback yang diterima oleh Kabid pada saat itu". (tim)

Komentar