DUMAS 04 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang "Oknum Pejabat" Ketika Menjabat Camat Tajurhalang Resmi Masuk Inspektorat Bogor, KPK Diminta Supervisi


Cibinong, Bogor - interaksi-News.com || Dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan IPPT Nomor : 591/062.a/kpts/IPPT/Kec.Tajurhalang/2018,  yang menjadi landasan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) *yang diduga tidak prosedural*, di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. 

Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dengan Nomor 04/INV-DUMAS/VII/2026 yang dilaporkan oleh Kabiro Interaksi-News.com Bogor Raya, Eljon Manik, _resmi diterima Inspektorat Kabupaten Bogor_ pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 13:20 WIB.

*Bukti Penyerahan Kuat*  
Pantauan Interaksi-News.com, Eljon Manik menyerahkan langsung berkas DUMAS setebal 3 halaman dengan 6 lampiran bukti autentik ke loket Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kab. Bogor. Penyerahan tersebut didokumentasikan lengkap dengan foto GPS timestamp di Jalan Bersih Tengah, Cibinong, pukul 13:20:28 WIB dan foto di depan Plang Inspektorat pukul 13:28:38 WIB.
_“DUMAS sudah kami serahkan. *Dugaan* IPPT tidak prosedural, *dugaan* BPHTB fiktif, hingga *dugaan* kerugian negara miliaran rupiah semua sudah di tangan APIP. Kami minta Inspektorat bekerja profesional dan transparan,”_ tegas Eljon Manik kepada Interaksi-News.com usai menyerahkan berkas, (Senin,27/7/2026).

*Minta Supervisi KPK*  

Dalam surat DUMAS tersebut, Eljon Manik juga menembuskan laporan kepada 8 instansi termasuk KPK RI, Kejati Jabar, dan Mendagri. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervisi ketat. 

_“Agar kasus ini tidak dipetieskan. Ini menyangkut uang rakyat. Kalau APIP main mata, kami siap bawa ke APH,”_ ujarnya.
*Terlapor Oknum Pejabat*  
DUMAS 04 ini menyoroti *dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang saat ini menjabat Ka. Diskanak Kab. Bogor, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Camat Tajurhalang* terkait penerbitan IPPT Nomor : 591/062.a/Kpts/IPPT/Kec.Tajurhalang/2018, yang dipergunakan PT. Aries Tea Wijaya *untuk proses* penerbitan IMB nomor : 651.11/002/02121/DPMPTSP/2021* yang diduga tidak sesuai prosedur* (sesuai keterangan dari surat balasan DPMPTSP Kabupaten Bogor), dan IPPT atas nama Endang *diduga* dipergunakan juga oleh perusahaan untuk mendirikan Perumahan Aries Tea Residence. 

Diduga, *proses* penerbitan IMB tersebut menggunakan dokumen Peta Bidang Tanah (PPT) yang tidak sesuai prosedur dan BPHTB yang tidak dibayarkan, namun IMB tetap terbit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kab. Bogor belum memberikan keterangan resmi. 
*Interaksi-News.com telah berupaya mengonfirmasi kepada Ibu Dra. Nurhayati, M.Si selaku Ka. Diskanak Kabupaten Bogor pada 27 Juli 2026 pukul 14.10 WIB melalui WhatsApp, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.* Interaksi-News.com memberi ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40/1999. *Praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.*

(RED/TIM)

Komentar