PROSEDUR PENAHANAN GANJIL DI SUKMAJAYA: PRAJA POLSEK DIDUGA DAHULUI LAPORAN, PRA-PERADILAN PN DEPOK TOLAK UJI PROSEDUR




DEPOK - interaksinews.com || Putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Dpk oleh Hakim Tunggal PN Depok yang menolak permohonan uji prosedur penangkapan Polsek Sukmajaya menuai sorotan tajam publik dan praktisi hukum, (Senin,28/7/2026).


Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan seorang warga yang **diduga dilakukan pada pukul 03.40 WIB, sementara Laporan Polisi baru terbit pukul 11.00 WIB di hari yang sama.**


**FAKTA PERSIDANGAN YANG TERUNGKAP:**  

1. **Tiga saksi di bawah sumpah** menerangkan kronologi penahanan mendahului LP.  

2. **Pihak Termohon Polsek Sukmajaya tidak menghadirkan satu pun saksi** untuk membantah dalil Pemohon selama persidangan.  

3. Hakim Tunggal dalam amar putusannya **menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.**


Tim Kuasa Hukum dari Lawfirm Sumantri & Partners menegaskan bahwa inti Praperadilan bukan mengadili pokok perkara, melainkan **menguji kepatuhan prosedur KUHAP.**  

“Praperadilan adalah *judicial scrutiny* terhadap wewenang negara merampas kemerdekaan. Pertanyaannya: bolehkah seseorang ditahan sebelum ada dasar laporan yang sah? Itu yang kami uji,” ujar salah satu kuasa hukum.


**PERTANYAAN PUBLIK: PRAJA ATAU FORMALITAS?**  

Pembatasan kemerdekaan adalah tindakan terberat negara. Pasal 1 angka 21 KUHAP tegas mensyaratkan adanya "laporan atau pengaduan" sebagai dasar. **Jika fakta penahanan pukul 03.40 WIB dan LP pukul 11.00 WIB benar, maka patut diduga terjadi pelanggaran prosedur fundamental.**


Putusan yang menolak permohonan ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: **apakah mekanisme Praperadilan masih efektif menjadi benteng perlindungan HAM warga negara dari dugaan kesewenang-wenangan aparat?**


Meski menghormati putusan pengadilan sebagai produk hukum, Tim Hukum menegaskan bahwa **kepatuhan pada KUHAP adalah jaminan bagi seluruh rakyat Indonesia.** Jika dugaan pelanggaran prosedur tidak dikoreksi, dikhawatirkan preseden ini membahayakan kepastian hukum.


Hingga berita ini diturunkan, PN Depok dan Polsek Sukmajaya belum memberikan tanggapan resmi. **Hak jawab diberikan 2x24 jam sesuai UU Pers No. 40/1999.**


(Jhon M & Tim)

Komentar