BOGOR - Interaksinews.com || Setelah disorot soal tender, kini muncul dugaan baru dalam Proyek Pembangunan Jalan R3 Lanjutan senilai Rp19,44 miliar. Di lapangan, *diduga terjadi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi* untuk operasional alat berat proyek yang dikerjakan PT Ramaijaya Purnasejati.
*DATA PROYEK DARI PLANG RESMI*
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi:
**Item** **Detail**
**Nama Kegiatan** Pembangunan Jalan R3 (Lanjutan)
**Pelaksana** PT. RAMAIJAYA PURNASEJATI
**Konsultan Pengawas** CV. JHON KARYA CIPTA
**Nilai Kontrak** Rp. 19.440.559.897,-
**Waktu** 15 Juli 2026 s/d 11 Desember 2026
**Sumber Dana** APBD Kota Bogor
**Lokasi** Kecamatan Bogor Timur
*2. DUGAAN PENGGUNAAN BBM SUBSIDI*
Informasi yang dihimpun Interaksi News dari lapangan menyebutkan, *diduga ada penggunaan BBM jenis Pertalite/Solar bersubsidi* untuk operasional ekskavator, dump truck, dan alat berat lainnya di proyek tersebut.
Padahal sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Perpres 191/2014, *BBM bersubsidi dilarang untuk kegiatan usaha kontraktor proyek pemerintah*. Pelanggaran diancam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
*3. KPP BOGOR RAYA SUDAH WARNING*
Sebelumnya, KPP Bogor Raya menyoroti proses tender R3 yang hanya diikuti 1 penawar dari 15 pendaftar. Kini muncul dugaan penyimpangan di lapangan.
*4. UPAYA KONFIRMASI & HAK JAWAB*
Interaksi News telah berupaya mengkonfirmasi kepada:
1. *PT Ramaijaya Purnasejati* - Kontraktor pelaksana
2. *CV. Jhon Karya Cipta* - Konsultan pengawas
3. *Dinas PUPR Kota Bogor* - Pemilik proyek
4. *Pertamina Patra Niaga & BPH Migas* - Terkait pengawasan BBM subsidi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi.
*Hak jawab* diberikan kepada seluruh pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
*PENUTUP - DASAR HUKUM & PUBLIK:*
Penggunaan BBM subsidi untuk proyek APBD berpotensi merugikan negara dua kali: dari anggaran proyek Rp19,4 M dan subsidi BBM. Aparat Penegak Hukum diharapkan segera turun mengecek dugaan ini ke lokasi.
*Interaksinews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak dianggap belum bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.*
(Jhon M & Tim)
Komentar
Posting Komentar