RESMI DITERIMA! 3 DINAS PEMKAB BOGOR TANDA TANGANI TANDA TERIMA SURAT DUGAAN RUKO BODONG LINGKAR LIPI


Cibinong, Bogor -  http://Interaksinews.com -  Bukti tak terbantahkan. *Tiga instansi Pemkab Bogor resmi menerima dan menandatangani tanda terima* surat aduan SKH _Cakrawala_ terkait *dugaan ruko tanpa PBG/SLF* di Jl. Raya Lingkar LIPI Cibinong.

Surat No. 010/crw.krn/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 itu kini berstatus resmi masuk ke PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kab. Bogor. *Hitung mundur 14 hari kerja dimulai.*

*1. BUKTI SURAT RESMI DITERIMA*
Berdasarkan 3 lembar _Tanda Terima Surat_ yang diterima redaksi, surat pengaduan dari SKH _Cakrawala_ Biro Bogor telah diterima pada *31 Juli 2026* dengan rincian:
**Instansi** **Bukti**
**1. DPMPTSP Kab. Bogor** Stempel & paraf penerima + No. HP
**2. PUPR Kab. Bogor** Stempel & paraf penerima
**3. Satpol PP Kab. Bogor** Stempel & paraf penerima
Yang menyerahkan: *M. Rozi Zakaria*, Biro Bogor SKH _Cakrawala_.

*2. PERIHAL SURAT: DUGAAN SERIUS*
Perihal: _Permohonan Pengecekan dan Konfirmasi Dugaan Ruko Tanpa Izin PBG/SLF di Wilayah Cibinong_. Lokasi: *Jl. Raya Lingkar LIPI RT 01 RW 10 Cibinong*.
*3. 4 TUNTUTAN YANG HARUS DIJAWAB 14 HARI KERJA*
1. Pengecekan/peninjauan lapangan
2. Konfirmasi status legalitas bangunan 
3. Tindakan sesuai peraturan jika terbukti melanggar
4. *Jawaban tertulis selambat-lambatnya 14 hari kerja = 19 Agustus 2026*

*4. LANGKAH REDAKSI & HAK JAWAB*
Interaksi News telah berupaya mengkonfirmasi ke PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kab. Bogor pada *Jumat, 31 Agustus 2026*. 

*Hak jawab tetap kami berikan kepada pemilik bangunan dan 3 dinas terkait* untuk memberikan klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

*PENUTUP - KONSEKUENSI HUKUM:*
Dengan tanda terima ini, bola panas ada di PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP. Jika dalam 14 hari kerja tidak ada jawaban atau tindakan, publik patut bertanya ada apa.

Jika terbukti tak ber-PBG/SLF, *Satpol PP wajib segel dan bongkar* sesuai PP No. 16/2021. Denda maksimal Rp500 juta menanti pemilik.

*Interaksi News menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua pihak dianggap belum bersalah sampai ada bukti dan putusan hukum tetap.*

*(Jhon M & Tim)*

Komentar