Cibinong, Bogor - interaksinews.com* || Skandal dugaan korupsi Dana BOS TA 2025 di SMPN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor makin panas. Aliansi Pemantau Anggaran Pemerintah (APAP) Bogor membeberkan data kronologi pencairan yang *diduga kuat tidak wajar dan sarat penyimpangan*, Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam surat klarifikasi bernomor 001/KLA-DANA BOS/APAD/VIII/2026 yang diterima _InteraksiNews_, APAP mengungkap pola penggunaan anggaran Rp 2,09 miliar yang janggal.
*KRONOLOGI JANGGAL: 8 BULAN HEMAT, 4 BULAN JOR-JORAN*
Berdasarkan hasil monitoring APAP, berikut fakta pencairan Dana BOS SMPN 2 Cibinong:
1. *TAHAP I: Rp 1.047.150.000*
- Dicairkan: 21 Januari 2025
- Peruntukan: 8 bulan (Januari - 27 Agustus 2025)
- *Fakta:* Hanya menyerap *Rp 747.104.178*
- *Sisa tak terserap: Rp 300.045.822*
2. *TAHAP II: Rp 1.047.150.000*
- Dicairkan: 28 Agustus 2025
- Peruntukan: 4 bulan (29 Agustus - 31 Desember 2025)
- *Fakta:* Membelanjakan *Rp 1.347.195.822*
*APAP: INI KETIDAKWAJARAN TELANJANG*
“Kejadian ini *terjadi ketidakwajaran* dalam penggunaan dana BOS,” tegas APAP dalam suratnya.
Logika APAP tajam: *Masa iya, 8 bulan hanya habis Rp 747 juta, tapi 4 bulan bisa habiskan Rp 1,34 miliar?* Bahkan melampaui pagu Tahap II dengan mengambil sisa Tahap I.
APAP *menduga kuat oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Cibinong telah memanfaatkan jabatan dengan menahan dana BOS selama 8 bulan sebesar Rp 300.045.822, yang bertujuan memperkaya diri sendiri dan kelompok.*
*ULTIMATUM 7 HARI: KLARIFIKASI ATAU LAPOR APH*
APAP memberi tenggat waktu tegas. Jika dalam 7 hari sejak surat dikirim Kepala SMPN 2 Cibinong tidak menanggapi, maka *APAP akan mengirimkan laporan aduan ke Institusi Penegak Hukum.*
Tembusan surat ini juga dikirim ke:
1. Bupati Bogor
2. Kepala Inspektorat Kab. Bogor
3. Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online Bogor
*KEPSEK SMPN 2 CIBINONG & DISDIK BOGOR MASIH BUNGKAM*
Hingga berita ini naik, _InteraksiNews_ masih berupaya mengonfirmasi Kepala SMPN 2 Cibinong dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Nomor kontak yang tertera belum dapat dihubungi.
*Sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 1 ayat 11 dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 & 3, _InteraksiNews_ memberikan ruang HAK JAWAB dan HAK KOREKSI seluas-luasnya kepada Kepala SMPN 2 Cibinong, Dinas Pendidikan Kab. Bogor, maupun pihak lain yang merasa dirugikan.*
*ANCAMAN PIDANA: 20 TAHUN PENJARA*
Jika dugaan APAP terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman *pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar*.
Publik berhak tahu: ke mana uang Rp 300 juta ‘mengendap’ selama 8 bulan? Dan kenapa 4 bulan terakhir belanja ‘jor-joran’ hingga Rp 1,34 miliar?
*(Jhon M & Tim)*
Komentar
Posting Komentar