DUGAAN INTIMIDASI PKL MENGATASNAMAKAN PEMKAB BOGOR, LURAH CIRIUNG MOHAMAD IQBAL AL MA'MURI JADI SOROTAN


Cibinong, Bogor - iInteraksinews.com  - Praktik dugaan intimidasi terhadap Pedagang Kaki Lima di wilayah Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor mencuat ke publik. Lurah Ciriung, *Mohamad Iqbal Al Ma'muri, S.STP.*, diduga melakukan penertiban sepihak dengan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bogor tanpa dasar hukum yang jelas, (Senin, 11/8/2026).

*1. KRONOLOGI VERSI PEDAGANG*  
Berdasarkan laporan investigasi awak media [terbongkar-kebusukan-lurah-ciriung.html], sejumlah PKL di Jalan Raya Ciriung mengaku didatangi langsung oleh Lurah Mohamad Iqbal Al Ma'muri beserta jajarannya. 

Dalam video yang beredar dan dikantongi salah awak media, oknum lurah tersebut diduga melontarkan kalimat bernada ancaman: _"Ini perintah Pemkab Bogor. Kalau gak mau pindah, saya angkut paksa. Jangan salahin saya kalo dagangan kalian disita."_

Para PKL mengaku tidak pernah menerima surat peringatan tertulis SP1, SP2, SP3 dari Satpol PP atau dinas terkait. Penertiban diduga dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan.

*2. DUGAAN PELANGGARAN*  
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar:  
a. *Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2015* tentang Ketertiban Umum, Pasal 12: Penertiban PKL wajib melalui tahapan persuasif, peringatan tertulis, baru penindakan.  
b. *UU No. 25 Tahun 2009* tentang Pelayanan Publik: Pejabat dilarang bertindak sewenang-wenang.  
c. *Asas Umum Pemerintahan yang Baik*: Tidak boleh menyalahgunakan wewenang / _abus de pouvoir_.
*3. KONFIRMASI & HAK JAWAB*  
Hingga berita ini diturunkan Selasa 12/8/2026 , _Interaksinews.com_ masih berupaya mengkonfirmasi Lurah Ciriung Mohamad Iqbal Al Ma'muri, S.STP. melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun belum ada tanggapan.

Media Cetak & Online Interaksinews.com  membuka ruang *Hak Jawab* seluas-luasnya bagi Sdr. Mohamad Iqbal Al Ma'muri, Camat Cibinong, dan Satpol PP Kab. Bogor sesuai Pasal 1 ayat 11 dan Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*4. DESAKAN KE APH*  
Aliansi Pedagang Kecil Bogor mendesak:  
1. *Inspektorat Kab. Bogor* memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang Lurah Ciriung.  
2. *Ombudsman RI Perwakilan Jabar* mengawasi dugaan maladministrasi.  
3. *Polres Bogor* menindaklanjuti jika ada unsur pidana pengancaman Pasal 335 KUHP.

"Jangan bawa-bawa nama Pemkab Bogor untuk nakut-nakutin rakyat kecil. Kalau memang ada Perda, tunjukkan suratnya. PKL juga warga negara yang dilindungi," tegas Korlap APK Bogor, Andi.

*PENUTUP:*  
Prinsip _cover both sides_ dan _presumption of innocence_ tetap dijunjung. Lurah Ciriung belum terbukti bersalah sebelum ada putusan hukum tetap. Publik menunggu klarifikasi resmi dari Pemkab Bogor.

*(Jhon M & Tim)*

Komentar