Cibinong, Bogor - nteraksiNews.com || Aliansi Pemantau Anggaran Pemerintah (APAP) resmi menyerahkan Surat Konfirmasi No. 014/KONF/IN-BGR/VIII/2026 ke SMAN 3 Cibinong terkait dugaan ketidaksesuaian Dana BOSP Reguler Tahap 1 & 2 Tahun 2025 senilai *Rp2.258.820.000*, Senin 10/8/2026.
Surat diterima dan ditandatangani petugas SMAN 3 Cibinong pukul *13.40 WIB* di Nanggewer, Kec. Cibinong, dengan stempel basah lembaga. *Foto dokumentasi & tanda terima resmi dipegang APAP.*
*1. 4 FAKTA ANGKA YANG DIKONFIRMASI APAP*
Berdasarkan data BOSP SMAN 3 Cibinong 2025:
*Pagu Diterima 1 Tahun: Rp 2.258.820.000*
*A. Sarpras Jumbo*: Pos _Pemeliharaan Sarana Prasarana_ Tahap 1+2 = *Rp 914.135.900* atau *40,4% dari total pagu*.
*B. Pos Lulusan Nol*: _Bursa Kerja/PKL_ *Rp 0*, _Uji Kompetensi_ *Rp 0* selama 1 tahun. Padahal siswa *1.269 orang*.
*C. Selisih Mencurigakan*: Tahap 1 pagu > rincian *kurang Rp 31.733.920*. Tahap 2 pagu < rincian *lebih Rp 31.733.920*.
*D. Administrasi Nyaris 13%*: Pos _Administrasi_ Tahap 1 = *Rp 143.411.680* atau *12,7% pagu*, mendekati batas 20% Permendikbudristek 63/2022.
*2. 4 PERTANYAAN MENDESAK APAP KE KEPSEK & DISDIK*
1. *Sarpras Rp914,1 Juta*: Rincian item, volume, harga satuan, lokasi fisik, RAB, foto _before-after_, BAST, & Berita Acara Pemeriksaan Tim Sarpras Disdik.
2. *PKL & Uji Kompetensi Rp0*: Dasar tidak adanya alokasi. Bagaimana pemenuhan Pasal 7 ayat (2) Permendikbudristek 63/2022 tentang penyiapan lulusan?
3. *Selisih Rp31,7 Juta*: Apakah ada revisi RKAS yang disahkan Disdik? Lampirkan bukti pengesahan.
4. *Administrasi Rp143 Juta*: Rincian penggunaan pos administrasi Tahap 1.
APAP juga mempertanyakan _Alat Multi Media Pembelajaran_ hanya *Rp 60 juta* di Tahap 1 dan *Rp 0* di Tahap 2 untuk 1.269 siswa.
*3. BATAS WAKTU 3x24 JAM: KAMIS 12 AGUSTUS 2026 PUKUL 16.00 WIB*
Sesuai Pasal 1 ayat (11) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, APAP memberi waktu *3x24 jam* untuk klarifikasi tertulis disertai:
1. Salinan RKAS Tahap 1 & 2 disahkan Disdik
2. RAB, BAST, BAP Sarpras Tahap 1 & 2
3. Foto dokumentasi pekerjaan
"Jika tidak ada tanggapan hingga batas waktu, kami akan menayangkan berita berdasarkan data ini sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers berlaku bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik," tegas Nelson Sihotang, Ketua Umum APAP.
*Tembusan surat* dikirim ke: Bupati Bogor, Inspektorat Kab. Bogor, Ombudsman RI Jabar, Dewan Pers, BPK RI Jabar, Kejari Cibinong.
Redaksi *InteraksiNews.com* membuka ruang hak jawab bagi Kepala SMAN 3 Cibinong dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor sesuai amanat UU Pers.
*(Jhon M & Tim)*
Komentar
Posting Komentar