10 Tersangka Pengeroyokan Maut di Metland Cileungsi Diamankan, Aktivis Pertanyakan Penindakan Toko Miras
BOGOR, InteraksiNews.com || Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di kawasan angkringan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/9/2026) dini hari. Penanganan perkara tersebut kini menjadi perhatian publik, menyusul sorotan aktivis terhadap penindakan toko minuman keras (miras) di sekitar wilayah kejadian.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban yang diduga dalam kondisi mabuk mendatangi sejumlah warung kopi dan menantang pengunjung untuk balapan lari dengan taruhan Rp3 juta.
Setelah balapan berlangsung, terjadi percekcokan antara korban dan sejumlah pengunjung. Beberapa warga serta pedagang setempat berupaya melerai. Namun, korban disebut melakukan pemukulan terhadap pihak yang berusaha melerai hingga memicu emosi sejumlah orang.
Situasi berujung pada dugaan pengeroyokan menggunakan bangku dan kursi kayu. Korban mengalami luka serius dan sempat dibawa ke RS Mary Cileungsi dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi telah mengamankan 10 orang sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
*Aktivis Soroti Penindakan Toko Miras*
Di tengah penanganan kasus tersebut, Agus Sandi dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Bogor mempertanyakan langkah penertiban peredaran miras di kawasan Metland Cileungsi.
Agus menyoroti adanya toko miras di kawasan ruko PTM Metland yang menurut keterangannya merupakan salah satu distributor besar dan juga menjual secara eceran. Ia mempertanyakan mengapa penyitaan ratusan botol miras disebut dilakukan di lokasi lain yang lebih jauh, sementara toko yang tidak jauh dari TKP dinilai belum mendapatkan tindakan serupa.
"Kalau penertiban dilakukan, perlu ada penjelasan mengenai dasar penentuan lokasi sasaran. Mengapa toko yang jauh ditindak, sementara toko di sekitar lokasi kejadian justru dipertanyakan belum tersentuh penertiban?" ujar Agus, Kamis (15/10/2026).
Menurut Agus, aparat perlu menjelaskan status perizinan toko tersebut, jenis izin yang dimiliki, serta apakah kegiatan penjualan eceran telah sesuai ketentuan.
Ia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi atau bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran etik dalam penanganan peredaran miras.
Terkait dugaan adanya setoran kepada aparat, Agus menyebut hal itu masih berupa dugaan yang memerlukan bukti dan verifikasi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti terverifikasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya aliran uang kepada Kapolsek Cileungsi.
Agus menegaskan, keberadaan toko yang berdekatan dengan lokasi pengeroyokan tidak dengan sendirinya membuktikan toko tersebut menjadi penyebab langsung peristiwa pidana. Hubungan antara peredaran miras, kondisi para pihak, dan terjadinya pengeroyokan harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, pengawasan terhadap penjualan dan konsumsi miras di ruang publik perlu menjadi perhatian agar potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah.
Ia meminta Polsek Cileungsi memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penertiban yang telah dilakukan, alasan pemilihan lokasi sasaran, serta tindak lanjut terhadap toko di kawasan ruko PTM Metland yang dipersoalkan.
Hingga berita ini ditayangkan, http://InteraksiNews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Cileungsi dan manajemen ruko PTM Metland terkait perizinan toko miras yang dimaksud.
*[Jhon M & Tim]*
Komentar
Posting Komentar