55.000 M2 SK KINAG 1964 JADI RUKO COMPARK? HAKIM PN CIBINONG SIDANG LAPANGAN 26 JUNI 2026 - "Ahli Waris Kantongi 3 Kemenangan MA Sejak 2005"
Bogor, InteraksiNews.com || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong turun langsung menggelar Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat pada 26 Juni 2026 di Jalan Canadian B, Desa Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Lokasi yang disidak bukan lahan kosong, melainkan kawasan Ruko Compark Kota Wisata yang telah beroperasi dan ditempati toko elektronik. Di balik megahnya ruko tersebut, tersimpan sengketa tanah seluas 55.000 M2 senilai Rp 1,1 Triliun yang diklaim ahli waris berdasarkan SK KINAG Jawa Barat No.205-D/VIII/454/1964 dan telah dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung sejak 2005.
Kasus sengketa tanah terluas di kawasan Kota Wisata, Cileungsi, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap ke publik. Tanah seluas 55.000 M2 atau 5,5 hektar di Blok Penggongongan-Cikadu, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, yang menurut dokumen gugatan berasal dari SK KINAG Jawa Barat No.205-D/VIII/454/1964 seluas 20.000 M2 dan tanah garapan 35.000 M2, kini telah disulap menjadi kawasan Ruko Compark dan pusat bisnis baru yang dikelola pengembang Kota Wisata.
Berdasarkan dokumen perkara No.527/Pdt.G/2025/PN Cbi yang diperoleh redaksi http://InteraksiNews.com, tanah tersebut merupakan milik Alm. R. Oding Bin Emong dan ahli warisnya. Rinciannya, 20.000 M2 berdasarkan SK KINAG Jabar No.205-D/VIII/454/1964 tertanggal 31 Desember 1964, dan 35.000 M2 berdasarkan kwitansi pembagian tahun 1968 kepada Tjimah (10.000 M2), Djebles (10.000 M2), Nasim (10.000 M2), dan Niban (5.000 M2), yang diperkuat Surat Desa Limusnunggal No.307/30/1974.
Fakta ini diperkuat dengan 4 dokumen otentik yang diperoleh redaksi, berupa sampul Sertifikat BPN dan 3 Putusan pengadilan yang memenangkan ahli waris.
KANTONGI 3 KEMENANGAN BERUNTUN, 21 TAHUN TAK DIEKSEKUSI
Ahli waris bukan tanpa perlawanan. Berdasarkan arsip putusan yang diterima redaksi, ahli waris telah memenangkan perkara di 3 tingkat peradilan:
1. PTUN Bandung No.08/G/2004/PTUN-BDG tanggal 02 April 2004, memenangkan penggugat Yusuf Sumarlin, Dkk melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
2. PTTUN Jakarta No.133/B/2004/PT.TUN.JKT tanggal 16 September 2004, menguatkan kemenangan di PTUN Bandung.
3. Mahkamah Agung RI No.11 K/TUN/2005 tanggal 14 April 2005, menolak kasasi BPN dan memenangkan ahli waris. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama 21 tahun.
Namun ironis, putusan MA 14 April 2005 yang memerintahkan BPN Kabupaten Bogor membatalkan produknya, hingga 2026 diklaim belum pernah dilaksanakan.
KEJANGGALAN SHGB 6261 TERBIT HANYA 23 HARI DI ATAS LAHAN SENGKETA MA
Kejanggalan muncul 7 tahun setelah kemenangan MA. Berdasarkan Tanda Terima Dokumen BPN dan Surat Permohonan Ukur yang diperoleh redaksi, pada 04 Mei 2011 PT Kota Wisata mengajukan permohonan ukur dan menyatakan belum pernah ada jual beli.
Anehnya, hanya 23 hari kemudian, tepatnya 07 Juli 2011 dokumen diterima BPN, terbit SHGB No.6261/2012 seluas 20.733 M2. SHGB tersebut terbit di atas lokasi yang sama dengan SK KINAG 1964 yang telah dimenangkan ahli waris di MA.
"Putusan MA 2005 sudah perintahkan BPN batalkan. Tapi faktanya 2012 malah terbit SHGB baru 6261 seluas 20.733 M2 hanya dalam 23 hari. Itu di atas tanah kami yang 20.000 M2 dari SK KINAG 1964," ujar ahli waris kepada Tim Investigasi Awak Media, Sabtu (10/10/2026).
FAKTA SIDANG LAPANGAN PN CIBINONG 26 JUNI 2026 DI RUKO COMPARK KOTA WISATA
Puncak dari perkara ini terjadi pada 26 Juni 2026. Majelis Hakim PN Cibinong yang menangani perkara 527/Pdt.G/2025 menggelar Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (Plaatsopneming) di objek sengketa.
Dari 6 foto dokumentasi sidang lapangan yang diperoleh redaksi, terlihat Majelis Hakim, Panitera, aparat keamanan, dan para pihak berperkara turun langsung di Jalan Canadian B, Limusnunggal, Cileungsi, tepat di kawasan Ruko Compark Kota Wisata.
Dalam foto tertanggal 26 Juni 2026 pukul 09.45 WIB di 01 Jalan Canadian B, terlihat deretan ruko yang sudah beroperasi menjadi toko elektronik seperti NUANSA Electric & Houseware, PHILIPS, ROBOT, VIVAN, Rinna, SANKEN, dan toko lainnya. Puluhan warga dan pihak berperkara tampak mengikuti proses sidang lapangan tersebut.
Sidang lapangan ini membuktikan bahwa Hakim PN Cibinong telah melihat langsung dengan mata kepala sendiri bahwa objek sengketa 55.000 M2 telah berubah menjadi kawasan bisnis komersial.
Namun sangat disayangkan, setelah sidang lapangan tersebut, perkara No.527/Pdt.G/2025 justru diputus Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau Tidak Dapat Diterima dengan alasan kewenangan absolut, bukan putusan ganti rugi.
"Pak Hakim sudah turun langsung 26 Juni 2026 lihat Ruko Compark berdiri di atas tanah kami 55.000 M2. Semua sudah jelas. Tapi kenapa diputus NO? Seharusnya kalau sudah jadi ruko, kami minta ganti rugi saja," keluh ahli waris.
NILAI SENGKETA DITAKSIR Rp 1,1 TRILIUN
Jika dihitung dengan harga pasar tanah di kawasan Kota Wisata - Cileungsi saat ini yang berkisar Rp 18 Juta hingga Rp 25 Juta per M2, maka nilai tanah seluas 55.000 M2 tersebut ditaksir mencapai Rp 1,1 Triliun.
Nilai tersebut belum termasuk kerugian immateriil selama 21 tahun tidak dapat memanfaatkan tanah sejak menang di MA 2005.
KONFIRMASI: BPN DAN KOTA WISATA DIBERI RUANG HAK JAWAB
Hingga berita investigasi ini diturunkan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, redaksi http://InteraksiNews.com masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan manajemen PT Kota Wisata terkait pembangunan kawasan Ruko Compark di atas lahan 55.000 M2 tersebut.
Sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi 2x24 jam kepada para pihak terkait. Jika ada klarifikasi, akan dimuat pada berita selanjutnya.
Penulis : Jhon M & Tim Investigasi
Editor. : Redaksi
Komentar
Posting Komentar