Bogor Darurat Korupsi! DPD FABEM Bogor Raya Desak KPK Bongkar Jaringan OTT Summarecon-BPN Rp106,3 Miliar Hingga Kasus RSUD Parung di Depan Gedung KPK
Bogor, InteraksiNews.com || Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadi lokasi aksi DPD Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Bogor Raya pada Rabu (15/10/2026). Mereka mendesak KPK dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengusut tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Bogor dan tidak berhenti pada pelaksana teknis.
Dalam siaran pers yang diterima InteraksiNews.com, DPD FABEM Bogor Raya menyatakan penegakan hukum harus menelusuri aliran uang, rantai perintah, dan pihak lain yang terbukti terlibat.
FAKTA DAN DATA PERKARA YANG DISOROT FABEM:
1. OTT SUMMARECON-BPN BOGOR Rp106,3 MILIAR - 8 TERSANGKA
KPK melakukan OTT pada 14-15 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan 8 tersangka dan menyita barang bukti sekitar *Rp106,3 miliar* dalam berbagai mata uang, termasuk Rp31,86 miliar di koper merah di rumah tersangka Arif.
Tersangka: Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Dirut PT Summarecon Agung Tbk), Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, Rizal Pahlevi.
2. DUGAAN KORUPSI PROYEK RSUD PARUNG Rp93 MILIAR - KERUGIAN NEGARA Rp9,1 MILIAR
Kejari Kabupaten Bogor menetapkan ASN berinisial BAP sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp9,1 miliar.
3. DUGAAN PEMOTONGAN UPAH PUNGUT BAPPENDA Rp1,5 MILIAR
KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam penyidikan dugaan penerimaan uang yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Pada Agustus 2026, KPK juga menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM.
4. DUGAAN KORUPSI PENGADAAN DINAS PENDIDIKAN - SMARTBOARD
KPK menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, termasuk pengadaan perangkat smartboard. Penyidik menggeledah kantor dinas dan menyita dokumen.
5 TUNTUTAN TEGAS DPD FABEM BOGOR RAYA:
1. Desak KPK mendalami peran Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi alias Jaro Ade, apabila terdapat bukti dan relevansi dalam penyidikan.
2. Bongkar seluruh jaringan dan aliran dana dalam perkara Summarecon-BPN, Bappenda, pengadaan pendidikan, serta perkara lain yang berkaitan.
3. Usut tuntas proyek RSUD Parung dan tindak semua pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum.
4. Tetapkan tersangka apabila alat bukti mencukupi dan hentikan segala bentuk perlindungan terhadap pelaku korupsi.
5. Pulihkan kerugian negara dan selamatkan uang rakyat melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
PERNYATAAN SIKAP FABEM:
"Banyaknya perkara yang ditangani aparat penegak hukum menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk menuntut transparansi, pengawasan anggaran, dan penegakan hukum yang menyeluruh di Kabupaten Bogor. Kami mendesak KPK dan Kejaksaan bekerja independen, tanpa intervensi politik dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas DPD FABEM Bogor Raya dalam siaran pers.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan siaran pers DPD FABEM Bogor Raya sebagai bentuk pelaporan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Penyebutan nama Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi alias Jaro Ade dalam siaran pers tersebut adalah bagian dari tuntutan/desakan untuk pendalaman apabila terdapat bukti, bukan sebagai penetapan tersangka. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KPK, Kejari, maupun Pemkab Bogor terkait tuntutan tersebut. InteraksiNews.com menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab.
"BOGOR DARURAT KORUPSI"!
Penulis : Jhon M & Tim
Editor. : Redaksi
Sumber: Siaran Pers DPD FABEM Bogor Raya, 15 Oktober 2026 | Gedung KPK RI
Komentar
Posting Komentar