DARURAT PERBURUHAN JADI SOROTAN..! HAMPIR 50% MASYARAKAT BOGOR ADALAH BURUH, GAJI DIBAWAH UMK + BPJS TAK TERDAFTAR, PEMKAB & DPRD BOGOR DITUNTUT BERSIKAP TEGAS!


BOGOR, InteraksiNews.com || Masalah perburuhan atau ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius dan memprihatinkan. Hampir 50% masyarakat Bogor adalah buruh, namun nasib dan hak-hak dasar mereka justru terabaikan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor per Agustus 2025 mencatat jumlah penduduk yang bekerja di Kabupaten Bogor sebanyak 2,62 juta orang, dengan jumlah pekerja formal mencapai 1.377.124 orang, yang merupakan angka tertinggi di Jawa Barat. 

Berdasarkan kelompok status pekerjaan, buruh, karyawan, atau pegawai merupakan yang paling besar, yaitu mencakup 47,22% dari total penduduk yang bekerja.

Artinya, hampir setengahnya masyarakat Kabupaten Bogor menggantungkan hidupnya sebagai buruh. Nasib mereka ada di tangan kebijakan ketenagakerjaan.

FAKTA LAPANGAN MENCENGANGKAN

Namun fakta di lapangan sangat mencengangkan. Hasil investigasi tim awak media  di lapangan, khususnya di sektor industri garmen di wilayah Kabupaten Bogor menemukan pelanggaran serius:

1.  Pekerja dibayar DI BAWAH UMK Kabupaten Bogor Rp 5.161.769
2.  Banyak pekerja tidak terdaftar di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan
3.  Jaminan Sosial Raib:*Tidak ada Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, dan Perlindungan Upah sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 jo UU Cipta Kerja dan regulasi BPJS.
4.  Padahal sesuai peraturan, setiap perusahaan WAJIB mendaftarkan pekerja ke BPJS. Jika tidak, ada sanksi pidana dan administratif.

DUGAAN MAIN MATA PETUGAS-PERUSAHAAN

Ketika dikonfirmasi, kinerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Bogor di bawah Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dinilai lemah dan tidak transparan.

Ketika ada laporan baik itu dari buruh/pekerja maupun dari pihak lain seperti LSM ataupun wartawan, proses sidak tidak transparan, baik itu pemberitahuan maupun hasilnya kepada pelapor. Tidak ada publikasi hasil sidak, tidak ada tindak lanjut yang jelas. Publik pun bertanya: ada apa?

Muncul dugaan adanya main mata antara oknum petugas pengawas dengan pihak perusahaan. Hal ini yang membuat pelanggaran UMK dan BPJS terus berulang dan seolah dibiarkan.

TUNTUTAN PUBLIK

Melihat kondisi darurat ini, publik menuntut sikap tegas dari pemerintah:

1.  Pemkab Bogor (Bupati & Disnaker Kabupaten Bogor) segera bersikap, membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengawasan ketenagakerjaan yang tegas, dan membentuk posko pengaduan upah dibawah UMK dan BPJS di setiap kecamatan.
2.  DPRD Kabupaten Bogor Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan segera memanggil Disnaker Jabar Wilayah Bogor, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka soal garmen pelanggar UMK & BPJS.
3.  Disnakertrans Jabar mempublikasikan hasil sidak garmen di Bogor secara terbuka, jangan ditutupi!
4.  BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan turun melakukan sidak gabungan ke perusahaan-perusahaan garmen yang nakal.

Masalah ketenagakerjaan bukan sekadar angka statistik 2,62 juta, tapi soal harkat hidup ribuan keluarga buruh di Bogor. Jika Pemkab dan DPRD diam, maka keadilan bagi pekerja hanya jadi jargon semata.

Sumber : UU Ketenagakerjaan, BPS Kabupaten Bogor Agustus 2025, Investigasi Lapangan

Penulis : Jhon M & Tim
Editor  : Redaksi

Komentar