DARURAT PERBURUHAN UPDATE! DIDUKUNG UU BARU 6 OKTOBER 2026 - HAMPIR 50% BOGOR ADALAH BURUH - UU 23 BAB 313 PASAL UPAH MINIMUM BATAS BAWAH WAJIB! - GAJI DIBAWAH UMK = LANGGAR UU BARU
BOGOR, InteraksiNews.com || Masalah perburuhan di Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius dan darurat. Data BPS Kabupaten Bogor per Agustus 2025 mencatat jumlah penduduk bekerja mencapai 2,62 juta orang, dengan pekerja formal 1.377.124 orang (tertinggi di Jabar). Dari jumlah itu, 47,22% adalah buruh, karyawan, atau pegawai.
Artinya, hampir setengah juta buruh di Bogor nasibnya ada di tangan kebijakan ketenagakerjaan. Ironisnya, hak dasar mereka justru dilanggar.
FAKTA LAPANGAN MENCENGANGKAN :
Hasil investigasi tim awak media di lapangan menemukan :
- Dibayar DI BAWAH UMK Kabupaten Bogor Rp 5.161.769
- Banyak Pekerja tidak terdaftar di BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan
- Jaminan Sosial Raib: Tidak ada Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, dan Perlindungan Upah sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan & regulasi BPJS
- Dugaan Main Mata Petugas-Perusahaan : Disnaker Jabar Wilayah Bogor dinilai lemah, ketika ada laporan baik itu dari buruh/pekerja maupun dari pihak lain, LSM ataupun wartawan, ketika sidak tak transparan, baik itu pemberitahuan maupun hasilnya kepada pelapor.
DIDUKUNG UU BARU 6 OKTOBER 2026 - MAKIN KUAT!
Kasus ini semakin kuat dan tak terbantahkan setelah DPR RI resmi mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru pada 6 Oktober 2026 dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. UU baru ini merupakan tindak lanjut Putusan MK No 168/PUU-XXI/2023, terdiri dari 23 Bab 313 Pasal.
Poin krusial dalam UU baru tersebut:
- Upah minimum daerah sebagai batas bawah yang wajib dipatuhi - Maka perusahaan garmen yang membayar dibawah UMK Rp 5.161.769 jelas LANGGAR UU BARU!
- Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja
- Outsourcing dibatasi dan pesangon diperkuat
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperkuat
- Pengawasan K3 dan hak pekerja diperkuat
Sebelumnya pada 21 April 2026, DPR juga telah mengesahkan UU PPRT (Pelindungan Pekerja Rumah Tangga) setelah mandek 22 tahun. Ini menunjukkan komitmen negara dalam pelindungan pekerja.
Dengan adanya UU baru ini, alasan Pemkab dan DPRD Bogor untuk diam sudah tidak ada lagi. Pelanggaran di Bogor adalah pelanggaran terhadap UU yang baru disahkan DPR!
TUNTUTAN PUBLIK:
Pemkab & DPRD Bogor harus segera buat Perbup pengawasan, gelar RDP terbuka, dan bentuk posko pengaduan upah dibawah UMK. Jangan biarkan 2,62 juta pekerja jadi korban! Tegakkan UU baru 6 Oktober 2026!
Sumber: UU Ketenagakerjaan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan 6 Okt 2026, BPS Kabupaten Bogor Agustus 2025 + Investigasi Lapangan
Penulis : Jhon M & Tim
Editor. : Redaksi
Komentar
Posting Komentar