GEGER BOGOR! DUMAS ASET 5 HA KPN KEJARI JADI GRAHA PENA MENDAPATKAN TITIK TERANG DI HARI KAPOLRES BARU DILANTIK, KAJARI "BUNGKAM", DPMPTSP "TANPA KEPASTIAN"
CIBINONG, InteraksiNews.com || Dua wajah pelayanan publik di Kabupaten Bogor disorot tajam dalam satu hari yang sama, Kamis, 22 Oktober 2026.
Di satu sisi, surat penyelamatan aset 5 hektare milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejari Cibinong yang diduga diserobot menjadi Perumahan Graha Pena, mandek 28 hari di PTSP Kejari Cibinong tanpa kejelasan waktu. Di sisi lain, konfirmasi perizinan Graha Pena di DPMPTSP Kabupaten Bogor berujung 1 jam 14 menit tanpa kepastian dengan meja petugas ditinggal kosong.
Ironisnya, di hari yang sama, Polres Bogor resmi berganti pucuk pimpinan.
KAPOLRES BOGOR RESMI BERGANTI DI HARI DUMAS MASUK - TITIK TERANG!
Polres Bogor menggelar Farewell dan Welcome Parade pada Kamis, 22 Oktober 2026. AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. resmi melepas jabatan, digantikan AKBP Arfan Zulkan Sipayung, S.H., S.I.K., M.A.P. - sebelumnya Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pergantian berdasarkan STR Kapolri No ST/2251/X/KEP/2026 tanggal 10 Oktober 2026.
Artinya, Dumas dugaan penyerobotan tanah 5 Ha KPN Kejari Cibinong yang dilayangkan Kabiro Bogor Raya InteraksiNews.com (Bagian dari Tim Investigasi awak media) pada 24 September 2026 dan dikonfirmasi 22 Oktober 2026, menjadi pekerjaan rumah pertama bagi Kapolres baru.
Publik kini menaruh harapan besar kepada AKBP Arfan Zulkan Sipayung untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang menyeret aset penegak hukum.
28 HARI MANDEK DI KEJARI CIBINONG - JAWABAN: MASIH DITELAAH TANPA KEJELASAN WAKTU
Fakta pertama terungkap di PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, No.2 Jalan Tegar Beriman, pada 22 Oktober 2026 Pukul 09.28.50 WIB.
Surat resmi penyelamatan aset 5 Ha KPN Kejari Cibinong masuk sejak 24 September 2026. Hingga 22 Oktober 2026, sudah 28 HARI.
Saat dikonfirmasi, jawaban petugas PTSP Kejari mengejutkan:
> "Masih ditelaah dan akan membalas surat tanpa kejelasan waktu, atas suruhan Kasi Intel dan atas perintah Kajari."
Jawaban tanpa deadline. Padahal yang diserobot diduga adalah aset KPN Kejari sendiri, yang dibeli dari uang kesejahteraan pegawai Kejari, namun diduga kuat telah dijadikan perumahan Graha Pena yang diperjualbelikan.
1 JAM 14 MENIT DI DPMPTSP - BAWA 4 TANDA TERIMA SEJAK JULI, BERUJUNG MEJA KOSONG
Fakta kedua terjadi di DPMPTSP Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman No.40.
Tim investigasi awak media membawa 4 lembar tanda terima surat resmi DPMPTSP yang sudah dilayangkan 3 bulan tanpa jawaban tuntas:
1. 10 Juli 2026: Pengaduan masyarakat atas izin PT. Ariestea Wijaya (Cluster Ariestea Residence) Tajur Halang
2. 04 Agustus 2026: Konfirmasi & klarifikasi legalitas Operasi Ruko COMPARK KOTA WISATA BOGOR di tanah sengketa 5,5 Ha
3. 09 Agustus 2026: Surat No 02/P/Konf/INS/VIII/2026
4. 24 September 2026: Konfirmasi perizinan Graha Pena - tanggal yang sama dengan surat ke Kejari dan Dumas ke Polres
Kronologi 1 Jam 14 Menit :
- 10.10.16 WIB - 57 Jalan Tegar Beriman: Menunjukkan 4 tanda terima
- 10.20.47 WIB - Teras Luar DPMPTSP: Menunggu di luar
- 11.08.06 WIB - Dalam Ruangan No.40: Masuk setelah 48 menit
- 11.28.48 WIB - Meja Ditinggal Kosong: Komputer menyala, kacamata tertinggal
- 11.34.10 WIB - MPP Kabupaten Bogor: Beralih ke MPP Kuta Udaya Wangsa
4 JALUR HUKUM DITEMPUH 21-22 OKT 2026
InteraksiNews.com dan Tim awak media menuntut 5 poin: Kajari beri deadline 2x24 jam, Kepala DPMPTSP buka perizinan Graha Pena transparan, Kapolres baru AKBP Arfan tindaklanjuti Dumas, Ombudsman Jabar periksa maladministrasi PTSP Kejari & DPMPTSP 22 Okt 2026, dan Bupati Bogor evaluasi total MPP.
Hingga berita ini ditayangkan, Kajari, Kasi Intel, dan Kepala DPMPTSP belum memberikan klarifikasi resmi. InteraksiNews.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Penulis: Jhon M, Simbolon & Tim Investigasi
Editor: Redaksi
Komentar
Posting Komentar