PELAYANAN DPMPTSP KABUPATEN BOGOR DISOROT: WARTAWAN INVESTIGASI TANAH 5 HA KPN KEJARI CIBINONG JADI GRAHA PENA DITELANTARKAN 1 JAM 14 MENIT, BAWA 4 TANDA TERIMA SURAT SEJAK JULI 2026
CIBINONG, Interaksinews.com – Ada apa dengan DPMPTSP Kabupaten Bogor? Pertanyaan itu mencuat tajam setelah seorang wartawan investigasi http://InteraksiNews.com yang mengusut dugaan mafia tanah 5 hektare milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejari Cibinong yang disulap menjadi Perumahan Graha Pena, justru mendapatkan pelayanan yang memalukan.
Pada Rabu, 22 Oktober 2026, wartawan tersebut tidak datang dengan tangan kosong. Ia membawa 4 LEMBAR TANDA TERIMA SURAT RESMI DPMPTSP KABUPATEN BOGOR yang sudah dilayangkan sejak 3 bulan lalu dan tak pernah dijawab tuntas.
INILAH BUKTI SURAT YANG DIBAWA:
1. 10 Juli 2026: Pengaduan masyarakat. Subjek: Lahan 5 Ha dikuasai tanpa izin oleh oknum abal-abal.
2. 04 Agustus 2026: Konfirmasi & Klarifikasi Legalitas Perumahan Graha Pena & Tanah seluas 5,5 Ha.
3. 09 Agustus 2026: Surat Nomor 02/P/Konf/INS/VIII/2026. Perihal: KPN Kopo Cibinong & Tanah 5,5 Ha.
4. 24 September 2026:* Konfirmasi Perizinan Perumahan Graha Pena. Tanggal yang sama surat Dumas dilayangkan ke Polres Bogor dan Surat Penyelamatan Aset ke Kejari Cibinong Cq Kasi Datun.
Sudah 3 bulan, 4 surat, tidak ada kejelasan izin. Puncaknya hari ini, wartawan tersebut harus menanggung malu ditelantarkan.
KRONOLOGI MEMALUKAN PELAYANAN DPMPTSP – TERDOKUMENTASI LENGKAP DENGAN TIMESTAMP & GPS:
10.10.16 WIB – 57 JALAN TEGAR BERIMAN: Wartawan menunjukkan 4 tanda terima surat resmi sebagai bukti ia bukan pengunjung liar.
10.20.47 WIB – TERAS LUAR DPMPTSP: Wartawan duduk menunggu di luar. Foto bertuliskan “Masih menunggu…”
11.08.06 WIB – DALAM RUANGAN, NO.40 JALAN TEGAR BERIMAN: Setelah 48 menit, akhirnya masuk. Duduk di depan komputer petugas. Namun belum ada jawaban.
11.28.48 WIB – MEJA DITINGGAL KOSONG: Inilah puncak pelecehan pelayanan publik. Meja petugas kosong, komputer menyala, kacamata tertinggal, wartawan ditinggal tanpa kejelasan. Keterangan foto: “Saat ini saya ditinggal petugas tanpa ada kejelasan.”
11.34.10 WIB – MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) KABUPATEN BOGOR ISTIMEWA GEMILANG: Wartawan menyerah di DPMPTSP dan naik ke MPP, Kuta Udaya Wangsa, mencari keadilan pelayanan. Foto di depan backdrop MPP menjadi bukti akhir perjuangan 1 jam 14 menit.
LALU BAGAIMANA DENGAN TANAH 5 HA KPN KEJARI?
Inilah yang hendak dikonfirmasi wartawan tersebut. Tanah seluas 5 hektare milik KPN Kejari Cibinong diduga kuat telah diserobot dan dijadikan Perumahan Graha Pena.
Untuk kasus ini, wartawan telah menempuh 4 jalur institusi dalam 2 hari terakhir:
- 21 Okt 2026 (Kemarin): Konfirmasi ke BPN Bogor 1.
- 22 Okt 2026 (Hari ini): Dumas ke *Polres Bogor – Informasi terbaru: “Rencana hari ini diterima oleh penyidik.”
- 22 Okt 2026 (Hari ini): Surat ke Kejari Cibinong Cq Kasi Datun – Informasi terbaru: “Masih ditelaah dari Kasi Intel Pak Iksan atas perintah Kajari.”
- 22 Okt 2026 (Hari ini): Konfirmasi ke DPMPTSP Kabupaten Bogor – Hasil: Ditunggu 1 jam 14 menit, ditinggal petugas.
“Perihal aset KPN Kejari yang diserobot oknum abal abal, tanah seluas 5 hektare, Koperasi Pegawai Kejari Cibinong. Dan kita sudah buat laporan Dumas ke Polres Bogor. Surat sudah kita kirim dengan hari yang sama dengan Kejari dan Polres,” tegas wartawan tersebut.
PERTANYAAN BESAR UNTUK BUPATI BOGOR & KEPALA DPMPTSP:
1. Apakah Perumahan Graha Pena memiliki PKKPR, Site Plan, PBG yang sah di atas tanah yang diklaim 5 Ha milik KPN Kejari Cibinong?
2. Mengapa 4 surat resmi sejak Juli 2026 tidak pernah dijawab tuntas?
3. Mengapa wartawan yang menjalankan UU Pers No. 40 Tahun 1999 harus ditelantarkan 1 jam 14 menit dan ditinggal petugas tanpa kejelasan?
4. Jika wartawan saja diperlakukan begini di MPP Kabupaten Bogor Istimewa Gemilang, bagaimana nasib rakyat kecil yang mengurus izin?
INTERAKSINEWS.COM & TIM AWAK MEDIA MENUNTUT:
1. Bupati Bogor segera evaluasi total pelayanan DPMPTSP Kabupaten Bogor.
2. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor segera buka secara transparan status perizinan Perumahan Graha Pena.
3. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat turun tangan periksa dugaan maladministrasi pelayanan pada 22 Okt 2026.
4. Polres Bogor & Kejari Cibinong serius usut tuntas dugaan penyerobotan tanah 5 Ha milik KPN Kejari Cibinong.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi.
Kami akan terus mengawal kasus ini. Tanah 5 Ha KPN Kejari Cibinong adalah aset penegak hukum yang harus diselamatkan. Pelayanan DPMPTSP adalah wajah Kabupaten Bogor Istimewa Gemilang.
JANGAN BIARKAN MAFIA TANAH MENANG KARENA PELAYANAN BURUK.
Bukti: 4 Tanda Terima Surat Resmi DPMPTSP + 5 Foto Timeline Ber-GPS + 3 Cover Investigasi
#SaveAsetKPNKejariCibinong #UsutGrahaPena #PelayananDPMPTSPBobrok #MPPBogorIstimewaGemilang #KabupatenBogor #OmbudsmanJabar #BupatiBogor
Penulis : Jhon M & Tim
Editor. : Redaksi
Komentar
Posting Komentar