PNBP Imigrasi Melonjak, Pengawasan WNA Tetap Diperketat


JAKARTA – InteraksiNews.com -  Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, berhasil mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB. Angka tersebut mencapai 101,88 persen dari target PNBP tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah.

Capaian tersebut sekaligus menghasilkan surplus sebesar Rp510 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025. Di tengah tahun anggaran yang masih berjalan, Imigrasi optimistis penerimaan negara dapat terus meningkat hingga akhir tahun.

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor SP/IMI/10/2026/06 tertanggal 12 Oktober 2026, sektor visa dan izin keimigrasian menjadi sumber penerimaan terbesar yang menopang capaian tersebut.

Pendapatan dari visa tercatat mencapai Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total penerimaan. Sementara itu, sektor paspor menyumbang Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan keimigrasian lainnya mencapai Rp270 miliar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Menurutnya, kebijakan keimigrasian yang mendukung kedatangan wisatawan berkualitas turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia juga tercatat masuk dalam tiga besar destinasi wisata dunia yang wajib dikunjungi versi majalah CEO World.

“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” kata Hendarsam.

Pengawasan WNA Diperketat, Ribuan Orang Dikenai Tindakan

Di balik peningkatan penerimaan negara, Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) tetap menjadi prioritas. Sepanjang 2026, pengawasan keimigrasian terus ditingkatkan untuk memastikan setiap orang asing yang masuk dan beraktivitas di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam siaran pers tersebut disebutkan, sekitar 5.310 WNA telah dideportasi, sedangkan 3.950 WNA dimasukkan ke dalam daftar cegah.

Hendarsam mengatakan, tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan tidak menyurutkan minat pelancong internasional untuk berkunjung ke Indonesia.

“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan. Sekitar 5.310 WNA telah kami deportasi dan 3.950 di antaranya kami masukkan dalam daftar cegah. Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” ujarnya.

Digitalisasi Jadi Strategi Peningkatan Pelayanan

Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan, Imigrasi terus mengembangkan layanan berbasis digital. Salah satunya melalui platform evisa.imigrasi.go.id, yang memungkinkan pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa melalui agen atau penjamin.

Selain itu, Imigrasi menambah fasilitas autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi utama. Hingga Oktober 2026, sebanyak 298 unit autogate tercatat telah beroperasi untuk mendukung kelancaran pemeriksaan serta membangun ekosistem perlintasan yang terintegrasi.

Menurut Hendarsam, kemudahan dan kecepatan layanan menjadi kebutuhan penting bagi pelintas internasional yang datang ke Indonesia.

“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan imigrasi. Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa/izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” tuturnya.

Layanan Paspor Menjangkau Masyarakat

Di sektor pelayanan paspor, Imigrasi memperluas akses masyarakat melalui program jemput bola Paspor Ceria yang diselenggarakan di ruang publik, termasuk pada kegiatan Car Free Day (CFD) di akhir pekan.

Imigrasi juga menambah kantor imigrasi baru di berbagai daerah serta mengoperasikan unit pelayanan keimigrasian baru. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian, termasuk melalui pelayanan di luar hari dan jam kerja reguler.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Hendarsam menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan akan terus berjalan beriringan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penjagaan kedaulatan negara.

“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki marwah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara. Capaian realisasi PNBP akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.

Ia memperkirakan realisasi PNBP Imigrasi pada akhir 2026 dapat mencapai Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun.

Dengan realisasi Rp8,68 triliun per 12 Oktober 2026, Ditjen Imigrasi menargetkan peningkatan penerimaan negara melalui optimalisasi layanan visa, paspor, izin keimigrasian, serta layanan lainnya. Di saat bersamaan, digitalisasi pelayanan, perluasan akses layanan paspor, dan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.***

Komentar