Aktivis Jambi Akan Aksi di Polda Jambi, Diduga Pemilik Judi Tembak Ikan di Kecamatan Tungkal Ulu Pematang Tembesu 'Kebal Hukum'
Tungkal Ulu, Tembesu - InteraksiNews.com -- Sempat dikabarkan tutup, lokasi judi ketangkasan berkedok tembak ikan di Kecamatan Tungkal Ulu Desa Pematang Tembesu diduga kembali beroperasi.
Beraktivitasnya kembali judi ketangkasan tembak ikan di Desa Pematang Tembesu tidak terlepas dari Oknum - Oknum yang ada dibelakangnya. Namun, pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dan Instansi terkait belum ada melakukan penindakan dan mengamankan lokasi usaha judi ketangkasan tembak ikan tersebut.
Menurut informasi dari salah seorang warga sekitar yang namanya tidak mau dituliskan menyatakan bahwa dilokasi tersebut sangat nyaman dan luas dengan pilihan permainan yang beragam.
“Kalau mau main disana enak bang. Disana ada meja tembak ikan, dan lainnya, ditambah tempatnya agak luas sehingga para pemain bebas mau main, yang disediakan di lokasi rumah Torus tersebut,” ungkapnya.
Sementara informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa pengelola mesin tembak ikan di Desa Pematang Tembesu disebut sebut berinisial ' BL , Alias Bolang.
Perjudian tembak ikan dikenakan Pasal 303 KUHPidana jo. Pasal 2 UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pasal yang terkait
Pasal 303 ayat (3) KUHPidana mendefinisikan judi sebagai permainan yang berpeluang untung karena peruntungan atau keahlian pemain
Pasal 2 UU No.7 Tahun 1974 mengatur penertiban perjudian
Hukuman yang dikenakan
Setiap orang yang terlibat dalam perjudian.
Termasuk penyelenggara, pemain, atau pihak yang membantu, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000
Keterangan tambahan
Judi adalah segala permainan yang berpeluang untung karena peruntungan atau keahlian pemain.
Tidak hanya perjudian tembak ikan, tetapi segala jenis perjudian dapat dikenakan pidana.
Selain pidana penjara, pelaku perjudian juga dapat dikenakan pidana denda.
Tidak semua pelaku perjudian dipidana, salah satu alasannya adalah karena tindak pidana perjudian dianggap sebagai tindak pidana ringan.
Terpisah, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy saat dikonfirmasi oleh awak Media melalui pesan WhatsApp perihal dugaan beroperasinya kembali judi ketangkasan berkedok tembak ikan di Pematang Tembesu kec, Tungkal Ulu, hingga berita ini diterbitkan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut pihak kepolisian ataupun Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat. (Tim)
Komentar
Posting Komentar