TANJAB BARAT - interaksinews.com – Proyek revitalisasi SMA Negeri 10 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dengan nilai anggaran mencapai Rp2,6 miliar kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, sehingga dugaan adanya praktik korupsi kian menguat dan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pekerjaan yang meliputi rehabilitasi ruang kelas hingga pembangunan toilet sekolah tersebut diduga menggunakan seng tipis yang tidak memenuhi standar SNI.
Material yang digunakan dinilai jauh dari spesifikasi semestinya untuk proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah.
“Ini bukan sekadar dugaan, tapi fakta di lapangan. Seng yang digunakan tipis dan mudah berkarat. Kalau dibiarkan, bangunan akan cepat rusak dan berpotensi membahayakan siswa,” ungkap seorang warga setempat, Selasa (29/12/2025).
Tak hanya soal kualitas material, indikasi mark-up pengadaan juga menguat. Nilai proyek yang besar dinilai tidak sebanding dengan kualitas fisik bangunan yang terlihat di lapangan, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik korupsi berjamaah.
Saat awak media mendatangi lokasi proyek, para pekerja memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait penggunaan seng tipis yang diduga tidak berstandar SNI.
Sikap tertutup juga ditunjukkan pihak sekolah. Kepala SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat, Winarno, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Menanggapi dugaan tersebut, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menegaskan bahwa penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dalam proyek APBN merupakan perbuatan melawan hukum.
“Jika benar proyek pendidikan senilai miliaran rupiah menggunakan material tidak sesuai standar dan ada indikasi mark-up, itu bukan kesalahan teknis. Itu adalah kejahatan anggaran dan kejahatan terhadap keuangan negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi karena anggaran pendidikan diperuntukkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan memperkaya oknum tertentu.
“Uang APBN adalah uang rakyat. Ketika anggaran pendidikan dibancak melalui material abal-abal, maka yang dirampok bukan hanya negara, tapi juga hak dan keselamatan siswa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana proyek semata.
“Aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana, PPK, konsultan pengawas, hingga pihak yang menandatangani serah terima pekerjaan. Jika dibiarkan, korupsi di sektor pendidikan akan terus berulang,” katanya.
Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya uang negara yang raib, tetapi masa depan generasi penerus bangsa ikut dipertaruhkan. (HS)

Komentar
Posting Komentar