Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan dari Fraksi Partai PKS Sampaikan aturan Izin Pertambangan Dengan Tegas Kepada 47 Camat Sekabupaten Sukabumi

 


SUKABUMI  - Interaksinews.com - Langkah tegas diambil oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi di awal tahun 2026. Dalam sebuah pertemuan strategis yang digelar di Kantor Dinas BKPSDM, Jalan Raya Kadupugur, Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, Jumat (09/01/2026), sebanyak 47 Camat se-Kabupaten Sukabumi dikumpulkan untuk menyamakan persepsi mengenai carut-marut perizinan pertambangan.

​Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa mulai saat ini, sosialisasi mengenai kewenangan perizinan harus diperketat. Ia menyatakan bahwa banyak terjadi simpang siur di tengah masyarakat mengenai siapa yang berhak mengeluarkan izin tambang.

​“Kami ingin menegaskan kembali bahwa kewenangan perizinan pertambangan bukan lagi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, melainkan sepenuhnya berada di bawah kendali Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” ujar Iwan di hadapan para Camat dan perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

​Restrukturisasi Perizinan demi Kelestarian Lingkungan

​Kabupaten Sukabumi, yang dikenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, kini menghadapi tantangan besar terkait degradasi lingkungan. Iwan Ridwan menekankan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun evaluasi total. Penertiban ini bukan semata-mata soal administrasi, melainkan upaya preventif terhadap ancaman bencana alam.

​“Awal tahun 2026 ini akan kita perbaiki dan evaluasi. Kita harus tegas dari awal agar semua aktivitas penambangan sesuai dengan peraturan dan peruntukan lahan. Kita tidak ingin eksploitasi yang serampangan mengakibatkan kerusakan alam yang berujung pada bencana di berbagai titik di Sukabumi,” jelasnya dengan nada tegas.

​Kolaborasi Lintas Sektor : Camat Sebagai Ujung Tombak

​Dalam pertemuan tersebut, hadir pula perwakilan dari Cabang Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Diki beserta dua anggota timnya. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi para Camat agar tidak ragu dalam melakukan pengawasan di lapangan.

​Komisi 1 DPRD Sukabumi, meminta 47 Camat yang hadir untuk proaktif melakukan penyisiran di wilayah masing-masing. Camat diminta berkoordinasi dengan Kepala Desa dan perangkat di bawahnya untuk mengecek secara detail legalitas perusahaan tambang yang beroperasi.

​Adapun poin-poin yang menjadi fokus pengecekan meliputi:

• ​Legalitas Izin: Apakah perusahaan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari Pemprov Jabar?

• ​Masa Berlaku: Apakah izin tersebut masih aktif atau sudah kadaluarsa (expired)?

• ​Kepatuhan Lingkungan: Apakah operasional di lapangan sesuai dengan titik koordinat yang diberikan?

​Ancaman Pencabutan Izin bagi Penambang Nakal

​Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Komisi 1 DPRD tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum. Iwan Ridwan menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal atau yang melanggar aturan.

​“Kami akan menyisir bersama 47 Kecamatan. Jika ditemukan ada yang ilegal, belum berizin, atau izinnya sudah mati tapi masih nekat beroperasi, kami pastikan akan melaporkannya langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kami akan bantu rekomendasikan pencabutan izin secara permanen,” tambah Iwan.

​Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan dari masyarakat tingkat desa yang merasa dirugikan oleh aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya koordinasi yang solid antara Desa, Kecamatan, DPRD, dan Pemprov, diharapkan celah bagi mafia tambang atau perusahaan nakal akan tertutup rapat.

​Membangun Kesadaran Masyarakat

​Tujuan akhir dari sosialisasi masif ini adalah agar masyarakat di pelosok Sukabumi memahami alur birokrasi yang benar. Selama ini, banyak warga yang melayangkan protes atau pengaduan ke Pemkab, padahal secara regulasi, Pemkab memiliki keterbatasan wewenang dalam menindak izin yang diterbitkan oleh Provinsi.

​Dengan pemahaman yang sama, diharapkan masyarakat bisa menjadi fungsi kontrol sosial yang efektif. Harapannya, seluruh 47 Camat se-Kabupaten Sukabumi dapat mensosialisasikan hasil pertemuan ini ke tingkat bawah sehingga tercipta ekosistem pertambangan yang sehat, legal, dan berkelanjutan.

​Analisis : Mengapa Perubahan Wewenang Ini Penting bagi Warga Sukabumi?

​Perubahan regulasi yang menarik kewenangan perizinan dari Kabupaten ke Provinsi sebenarnya mengikuti aturan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, di lapangan, hal ini seringkali menciptakan jarak antara pengawas (Provinsi) dan objek yang diawasi (lokasi tambang di Kabupaten).

​Pemanggilan 47 Camat oleh DPRD ini adalah langkah cerdas untuk menjembatani jarak tersebut. Camat dan Kepala Desa adalah pihak yang paling tahu kondisi geografis dan sosial di wilayah tambang. Tanpa pengawasan ketat dari level Kecamatan, potensi kerusakan lingkungan di Sukabumi seperti tanah longsor dan pencemaran air akan terus meningkat.


​Daftar 47 Kecamatan yang diharapkan memperketat pengawasan :

(Daftar mencakup seluruh wilayah dari Palabuhanratu, Cisolok, Jampang, Sagaranten, hingga wilayah Sukabumi Utara dan Selatan), dengan total 47 Kecamatan, 381 Desa dan 5 Kelurahan diseluruh Kabupaten Sukabumi.

​Kesimpulan

​Pertemuan di kantor BKPSDM ini menandai babak baru pengawasan tambang di Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2026. Ketegasan Iwan Ridwan dan Komisi 1 DPRD menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat eksploitasi alam yang tidak sesuai aturan. Kini, bola panas ada di tangan para Camat untuk memastikan perintah ini sampai ke tingkat desa dan ditaati oleh para pengusaha tambang.

(Iis rusmiati)

 

 

Komentar