CIANJUR - InteraksiNews.com - Dugaan lemahnya pengawasan di lingkungan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai pengawasan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukanagara Utara tidak berjalan optimal, sehingga memunculkan polemik terkait aktivitas penebangan kayu yang diduga melanggar prosedur.
KPH Cianjur sendiri merupakan salah satu unit manajemen di bawah Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat yang membawahi pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Isu ini mencuat menyusul adanya penebangan kayu jenis D2 yang dilaksanakan di wilayah Cempaka. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas serta prosedur kegiatan tersebut, termasuk dugaan tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi penebangan.
Asper BKPH Sukanagara Utara, Deni Rusdiawan, saat dikonfirmasi pada 3 Maret 2026, menyampaikan bahwa pada saat kegiatan penebangan berlangsung dirinya tengah dalam kondisi sakit sehingga tidak mengetahui secara langsung proses pelaksanaan di lapangan, dilansir dari suarapasundan.com
“Ketika ada penebangan, saya saat itu sedang sakit, jadi tidak mengetahui secara langsung. Permasalahan ini sudah diselesaikan dengan pihak RPH dan kayu hasil penebangan sudah diamankan ke TPKH. Mantri penebangan sudah diberikan sanksi, termasuk Pa Baban dan Gogon,” ungkap Deni.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Pa Baban saat dimintai klarifikasi. Ia menyebut bahwa pihak Asper mengetahui adanya permohonan penebangan dari masyarakat.
“Surat permohonan penebangan dari masyarakat itu diketahui oleh Pa Asper. Ketika pelaksanaan penebangan tidak ada papan informasi kegiatan, maka bisa disebut penebangan ilegal karena tidak sesuai prosedur,” ujar Baban.
Sementara itu, seorang warga berinisial (AND), yang mengaku sebagai sumber terpercaya, menduga sebagian kayu hasil penebangan telah dijual oleh oknum tertentu di lingkungan BKPH Sukanagara Utara. Dugaan ini pun memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Sebagai informasi, berdasarkan data per Desember 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait larangan penebangan pohon yang direncanakan berlaku pada Januari 2026. Aturan tersebut akan men99 Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 sebagai upaya pencegahan bencana alam dan pengetatan pengelolaan hutan di wilayah Jawa Barat.
Menanggapi polemik tersebut, (AND) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap oknum-oknum di lingkungan BKPH Sukanagara Utara.
“Kami meminta APH dan pihak terkait segera turun tangan untuk mengaudit oknum-oknum Perhutani BKPH Sukanagara Utara agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak KPH Cianjur terkait dugaan penjualan kayu oleh oknum tersebut. Masyarakat berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas demi menjaga kelestarian hutan di wilayah Cianjur.***
Komentar
Posting Komentar