Polemik Seleksi Sekda Padangsidimpuan, Panitia Seleksi Berpotensi Dilaporkan ke Ombudsman


Padangsidimpuan – InteraksiNews  - Dinamika proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan terus menjadi sorotan publik. Munculnya dua pengumuman berbeda terkait hasil akhir seleksi mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel mempertimbangkan langkah pelaporan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Koalisi menilai perbedaan substansi antara Pengumuman Nomor 12 tanggal 9 Januari 2026 dan Pengumuman Nomor 13 tanggal 19 Februari 2026 telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi prosedur dan tata kelola seleksi.

Elvan menyampaikan bahwa langkah pelaporan ditempuh sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga integritas proses administrasi pemerintahan. “Kami menghormati kewenangan Panitia Seleksi, namun dalam situasi terdapat dua pengumuman berbeda untuk satu jabatan strategis, publik berhak memperoleh kejelasan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Koalisi menekankan bahwa seleksi JPT harus berjalan berdasarkan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, setiap keputusan administrasi pemerintahan wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Koalisi menyatakan bahwa pelaporan kepada Ombudsman bukanlah bentuk tudingan, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan diskriminasi tersebut berdasarkan surat pengumuman Panitia Seleksi (PANSEL) Pengisian JPT Pratama Sekda Kota Padangsidimpuan yang dua kali mengeluarkan surat pengumuman tentang penetapan kandidat terpilih seleksi pengisian JPT Pratama Sekda Kota Padangsidimpuan dengan nomor : 12/PANSEL-PSP-II.a/2026 Tentang Penetapan Kandidat Terpilih Hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2025, tanggal 9 Januari 2026 yang di tanda tangani Ketua Pansel Ir. H. Muhammad Armand Effendi Pohan,M.Si dengan kandidat terpilih atas nama "HAMDAN SUKRI SIREGAR, S.Sos. M.M."

Sebelum kedua surat pengumuman tersebut diterbitkan, Pansel telah menerbitkan surat pengumuman nomor : 10/PANSEL-PSP-II.a/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025, yang isinya memutuskan peserta yang mendapat peringkat satu sampai dengan tiga dengan uraian peringkat yakni, Hamdan Sukri Siregar sebagai peringkat pertama dan Rahmat Marzuki sebagai peringkat kedua kemudian disusul oleh Iswan Nagabe Lubis sebagai peringkat ketiga.

Sampai pada tahap penetapan kandidat terpilih yang di terbitkan oleh ketua Pansel Muhammad Armand Pohan nomor : 12/PANSEL-PSP-II.a/2026 tanggal 9 Januari tahun 2026 masih sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 15 tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Dilingkungan Instansi Pemerintah.

Namun anehnya, sebulan setelah Ketua Pansel menerbitkan surat nomor : 12/PANSEL-PSP-II.a/2026 tenggal 9 Januari tahun 2026, Ketua Pansel kembali menerbitkan surat nomor : 13/PANSEL-PSP-II.a/2026 tanggal 19 Februari tahun 2026 tentang pembatalan surat nomor : 12/PANSEL-PSP-II.a/2026 tanggal 9 Januari tahun 2026 dan menetapkan Kandidat terpilih hasil Seleksi JPT Pratama Sekda Kota Padangsidimpuan atas nama "Rahmat Marzuki".

Perubahan penetapan kandidat terpilih tersebut jelas bertolak belakang dengan Permen PANRB Nomor : 15 tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dimaksud.

Dimana dalam lampiran Permen PANRB tersebut yaitu pada angka romawi I alinea 3 yang menybutkan bahawa "Pelaksanaan sistim promosi secara terbuka yang dilakukan melalui pengisian Jabatan yang lowong secara kompetitif dengan didasarkan pada sistim merit."

Maka pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

Untuk itu dalam rangka pengisian jabatan tinggi harus pula memperhatikan 9 sistim merit yang diantaranya adalah "memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan; menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN; merencanakan dan mmemberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja."

Dalam praktek kepegawaian dilarang dalam pelaksanaan sistim merit diantaranya adalah " dilarang melakukan diskriminasi berdasarkan perilaku seseorang yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dan tidak mempengaruhi kinerja dari pegawai ASN atau calon ASN; menipu atau melakukan kegiatan dengan sengaja dengan menghalangi seseorang siapapun juga dari persaingan untuk mendapatkan kesempatan berkarir dalam pelaksanaan tugasnya."

Dan berdasarkan Permen PANRB nomor 15 tahun 2019 tersebut, maka pengumuman ketua Pansel nomor : 13/PANSEL-PSP-II.a/2026 tanggal 19 Februari tahun 2026 maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum berupa tindakan diskriminasi dan mengahalangi seseorang dari persaingan untuk mendapatkan kesempatan berkarir dalam pelaksanaan tugasnya. (Jc)

Komentar