Pajak MBLB Rp22,6 Miliar di Kontrak Karya PT Agincourt Resources Dikembalikan, Perkara Lain Masih Berproses di Pengadilan


Tapanuli Selatan - InteraksiNews  - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) mengembalikan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp22.610.843.206 kepada PT Leighton Contractor Indonesia. Pengembalian tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pengembalian pajak ini dilakukan setelah Pemkab Tapsel kalah dalam sengketa pajak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3414/B/PK/Pjk/2020 serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-097544.41/2015/PP/M.XA.

Diketahui, PT Leighton Contractor Indonesia sebelumnya membayarkan pajak MBLB berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 771/KPTS/2015 tanggal 31 Juli 2015 sebesar Rp22,6 miliar.

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Pajak, PT Leighton dibebaskan dari kewajiban membayar pajak MBLB atas kegiatan penggalian dan pemindahan material di dalam wilayah Kontrak Karya PT Agincourt Resources (PT AR). Dengan demikian, Pemkab Tapsel diwajibkan mengembalikan pajak yang telah dibayarkan pada tahun 2015 tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tapanuli Selatan, Frananda, menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak. Namun, hasilnya Pemkab Tapsel dinyatakan kalah.

Menurutnya, PT Leighton Contractor Indonesia merupakan perusahaan yang melakukan pengambilan material MBLB di wilayah kontrak karya PT Agincourt Resources. Material tersebut digunakan untuk pembangunan tanggul penampung limbah dengan volume mencapai ribuan kubik.

Dalam persidangan, perusahaan berargumentasi bahwa pengambilan material yang berada di dalam wilayah kontrak karya PT Agincourt Resources termasuk dalam rezim fiskal pusat.

Sementara itu, Pemkab Tapsel berpendapat bahwa material yang diambil bukan merupakan komoditas utama sebagaimana diatur dalam kontrak karya.

Frananda juga menyebutkan bahwa masih terdapat sejumlah perkara pajak MBLB di wilayah Kontrak Karya PT Agincourt Resources yang hingga kini masih berproses di Pengadilan Pajak hingga Mahkamah Agung 

Sementara itu, Divisi Monitoring dan Analisis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel Elvan Efendi, menjelaskan bahwa terdapat tiga kemungkinan skenario dalam perkara ini.

Skenario A
Apabila MBLB termasuk komoditas utama dalam kontrak karya dan telah dikenakan royalti oleh pemerintah pusat, maka Pemkab Tapsel tidak dapat lagi memungut pajak tersebut. Sebab, objek tersebut sudah masuk dalam rezim penerimaan negara (PNBP) dan diatur secara khusus dalam kontrak karya.

Skenario B
Apabila material yang diambil bukan merupakan komoditas utama dalam kontrak karya, melainkan batu, tanah urug, atau sirtu yang digunakan untuk pembangunan fasilitas internal, maka material tersebut dapat dikenakan pajak MBLB oleh pemerintah daerah karena tidak termasuk objek kontrak karya.

Skenario C
Jika perusahaan pemegang kontrak karya hanya memberikan izin lokasi, sementara pengambilan material dilakukan oleh kontraktor pihak ketiga, maka kewajiban membayar pajak MBLB melekat pada kontraktor tersebut.

Sehingga menurut Elvan, kunci untuk menentukan sah atau tidaknya pemungutan pajak MBLB terletak pada klausul fiskal dalam kontrak karya. Perlu ditelusuri apakah terdapat klausul stabilisasi pajak daerah, apakah material tersebut termasuk komoditas dalam kontrak karya, serta apakah pengambilan material dilakukan untuk kepentingan komersial atau hanya untuk kebutuhan internal perusahaan, pungkasnya. (Jc)

Komentar