TAPANULI SELATAN – InteraksiNews.com - Dugaan adanya “kewajiban” hingga 23 persen dari pagu proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terus menjadi sorotan. Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan di dinas tersebut, termasuk terhadap Kepala Dinas Pendidikan Efrida Yanti Pakpahan.
Desakan evaluasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk vonis terhadap pejabat yang bersangkutan. Namun, langkah itu dinilai penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Informasi mengenai dugaan “kewajiban” tersebut, besaran tersebut tentu bukan angka kecil. Apabila dugaan itu benar, potensi beban terhadap pelaksanaan pekerjaan menjadi serius karena penyedia harus memperhitungkan berbagai potongan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan, klarifikasi, dan penelusuran dokumen pengadaan. Karena itu, pemerintah daerah justru perlu mengambil langkah pro-aktif untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau hanya sebatas isu yang tidak memiliki dasar.
Ujian Komitmen Pemerintahan Bersih
Bupati Gus Irawan Pasaribu sebelumnya menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih, penguatan sistem pengendalian, manajemen risiko serta Fraud Risk Assessment sebagai bagian dari upaya mencegah penyimpangan sejak dini.
Dalam konteks tersebut, dugaan “kewajiban” proyek di lingkungan Dinas Pendidikan menjadi ujian terhadap implementasi komitmen tersebut. Sebab,
Kepala Dinas Pendidikan merupakan pejabat strategis yang berkaitan langsung dengan kebijakan, program, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan sektor pendidikan. Karena itu, setiap dugaan yang menyangkut proses pengadaan di lingkungan dinas harus ditangani secara serius dan objektif.
Pemerintah daerah perlu memastikan tidak terdapat konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, intervensi terhadap proses pemilihan penyedia maupun praktik lain yang dapat memengaruhi independensi pengadaan.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, penyediaan sarana pendidikan, peningkatan kualitas sekolah serta kebutuhan peserta didik harus benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Jangan sampai anggaran pendidikan justru terbebani oleh praktik di luar kebutuhan pekerjaan sehingga kualitas pembangunan sekolah dan pelayanan pendidikan ikut terdampak.
Jika suatu pekerjaan harus menanggung beban biaya yang tidak berkaitan dengan kebutuhan teknis pekerjaan, maka secara logis ruang penyedia untuk menjaga kualitas pekerjaan dapat semakin terbatas. Kondisi tersebut berpotensi berujung pada pekerjaan yang tidak optimal dan pada akhirnya masyarakat yang dirugikan.
Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki tanggung jawab untuk memastikan pejabat di lingkungan pemerintahannya bekerja sesuai ketentuan, memiliki integritas dan mampu menjaga tata kelola pemerintahan.
Karena itu, evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Efrida Yanti Pakpahan dinilai penting dilakukan secara objektif, terutama untuk melihat sejauh mana pengawasan internal terhadap proses pengadaan telah berjalan.
Evaluasi tersebut dapat mencakup proses perencanaan paket, penentuan nilai anggaran, hubungan dengan penyedia, mekanisme pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pembayaran pekerjaan.
Bila hasil pemeriksaan menemukan adanya persoalan serius atau pelanggaran, tindakan kepegawaian harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menghentikan spekulasi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Dinas Pendidikan. (Jc)
Komentar
Posting Komentar