DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BOS SMAN 1 TAJURHALANG, JADI SOROTAN



BOGOR - Interaksinews.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Tajurhalang, Kabupaten Bogor, resmi disorot. 
Surat klarifikasi dari Aliansi Pemantau Anggaran Pemerintah *Nomor: 004/KLA-DANA BOS/APAP/VIII/2026* tertanggal 18 Agustus 2026, telah diterima pihak SMAN 1 Tajurhalang pada 19 Agustus 2026. Bukti tanda terima dengan stempel Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diperoleh redaksi InteraksiNews.

Dalam suratnya, Aliansi menduga adanya selisih penyaluran Dana BOS dari tahun 2021 hingga 2025 yang tidak digunakan untuk kegiatan sekolah.

*DATA PENERIMAAN DANA BOS SMAN 1 TAJURHALANG 2021-2025:*
**TAHUN ANGGARAN** **TOTAL DANA BOS DITERIMA**
2025 Rp2.073.700.000
2024 Rp2.050.560.000
2023 Rp2.128.880.000
2022 Rp2.164.480.000
2021 Rp2.139.906.000
**Total 5 Tahun** **Rp10.557.526.000**

DUGAAN TEMUAN ALIANSI:
Aliansi merinci dugaan selisih dana yang tidak disalurkan pada beberapa tahap pencairan:

1. Tahun 2022: Diduga ada Rp589.128.304 yang tidak disalurkan dari total Rp2.166.480.000.
2. Tahun 2024: Diduga ada Rp44.302.100 yang tidak disalurkan dari total Rp2.002.560.000.
3. Tahun 2025: Hingga tahap 2 baru disalurkan Rp163.871.107 dari total Rp2.079.700.000, sehingga diduga ada sisa *Rp1.915.828.893* yang belum disalurkan.

_"Berdasarkan data alokasi dana BOS yang kami himpun, bahwa dalam menggunakan anggaran dana BOS tersebut terindikasi KKN dan penyalahgunaan wewenang,"_ tulis Aliansi dalam suratnya.

Aliansi menduga sisa dana yang tidak disalurkan tersebut digunakan oleh oknum Kepala Sekolah untuk kepentingan pribadi. _InteraksiNews belum dapat mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut dan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah._

BATAS WAKTU 3 HARI & ANCAMAN LAPOR APH

Aliansi memberi batas waktu 3x24 jam kepada pihak SMAN 1 Tajurhalang untuk menyerahkan dokumen kontrak, BAST, dan laporan pertanggungjawaban Dana BOS 2021-2025.

_"Jika dalam kurun waktu 3 hari kerja pihak SMAN 1 Tajurhalang tidak menanggapi, maka kami akan mengirimkan laporan aduan ke institusi Penegak Hukum,"_ tegas surat yang ditandatangani Nelson Sihotang, H. Akhmad Yusup, dan Eljon Manik itu.

KONFIRMASI REDAKSI

InteraksiNews telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Tajurhalang dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Barat sejak 19/8/2026. Namun hingga berita ini ditayangkan Rabu 20/8/2026, belum ada tanggapan resmi.

Sesuai asas praduga tak bersalah, InteraksiNews membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak SMAN 1 Tajurhalang, KCD Wilayah I, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

(Jhon M & Tim)

Komentar