Terkait Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SD Mosa Julu, APH Diminta Periksa Kepala Sekolah


TAPANULI SELATAN – InteraksiNews.com -  Pelaksanaan revitalisasi SD Negeri 100215 Persiapan Mosa Julu, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan nilai bantuan mencapai Rp671.507.101, diminta mendapat perhatian serius aparat penegak hukum (APH).

Sorotan tidak hanya menyangkut kualitas fisik pekerjaan, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan serta keberadaan dan fungsi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam pelaksanaan revitalisasi.

Program revitalisasi yang menggunakan mekanisme swakelola menempatkan unsur sekolah dan P2SP sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan. Karena itu, pengelolaan dana, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, pengawasan pekerjaan hingga pertanggungjawaban fisik dan administrasi semestinya dapat ditelusuri dengan jelas.

Kepala Sekolah Disorot

Kepala SD Negeri 100215 Persiapan Mosa Julu, Surapati Siregar, menjadi sorotan setelah upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp disebut berujung pada pemblokiran nomor wartawan.

Pemblokiran tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan.

Namun, tindakan tersebut dinilai semakin mempersempit ruang klarifikasi terhadap penggunaan dana publik yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan sekolah, kepala sekolah seharusnya mampu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan revitalisasi, khususnya terkait administrasi kegiatan, penggunaan anggaran, pengadaan material dan hasil pekerjaan.

Sikap tertutup terhadap konfirmasi publik tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi dapat menjadi alasan penting bagi pengawas untuk melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen dan kondisi fisik pekerjaan.

P2SP Jangan Hanya Formalitas

Keberadaan P2SP juga perlu diperiksa.

Dalam mekanisme swakelola, P2SP bukan sekadar nama yang dicantumkan dalam dokumen. Unsur perencana, pelaksana dan pengawas memiliki fungsi dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan.

Karena itu, APH dan aparat pengawasan perlu memastikan bahwa seluruh anggota P2SP benar-benar menjalankan tugasnya.

Jika dalam praktiknya pekerjaan justru dikendalikan pihak luar yang disebut sebagai "pemborong", sementara P2SP hanya menjalankan fungsi administratif, kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan lebih mendalam.

Terlebih sebelumnya muncul keterangan bahwa ketika pekerjaan membutuhkan tambahan material, pihak tertentu di luar sekolah disebut didatangi untuk menyediakan kebutuhan tersebut.

Keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen pembelian, Buku Material, bukti pembayaran, rekening bantuan dan laporan pertanggungjawaban.

Dugaan Pengendalian Pihak Luar

Kepala tukang Ali Napia Siregar sebelumnya memberikan keterangan mengenai adanya pihak bermarga Siregar dari Kota Padangsidimpuan yang disebut menyediakan material ketika pekerjaan mengalami kekurangan.

Selain itu, gambar pekerjaan disebut berada pada pihak yang disebut sebagai "pemborong".

Rangkaian informasi tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena apabila benar pihak luar memiliki kendali terhadap material sekaligus dokumen teknis dan pelaksanaan pekerjaan, maka perlu dipastikan bahwa mekanisme swakelola tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pemeriksaan harus membedakan antara pihak yang hanya berfungsi sebagai pemasok material dengan pihak yang secara faktual mengendalikan pekerjaan.

Kualitas Fisik Juga Perlu Diaudit

Sorotan lainnya menyangkut pekerjaan bronjong.

Dari pantauan di lapangan disebut terdapat material berupa pecahan semen atau puing bekas pembongkaran yang diduga digunakan pada bagian bronjong.

Kondisi tersebut perlu diuji secara teknis dengan membandingkan pekerjaan terpasang terhadap RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis.

Perbedaan informasi mengenai asal pasir juga perlu diverifikasi melalui bukti pembelian dan pengangkutan.

Kepala tukang dan guru disebut menyatakan pasir berasal dari Batang Toru, sementara Kepala Desa Mosa menyebut pasir berasal dari Sungai Mosa.

Perbedaan tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen transaksi dan kondisi lapangan.

APH Diminta Tidak Hanya Memeriksa Dokumen

Aparat penegak hukum dan aparat pengawasan diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi.

Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan rekening bantuan, RAB, gambar kerja, RKS, Buku Material, kuitansi, faktur, pembayaran tenaga kerja, volume pekerjaan dan kondisi fisik bangunan.

Termasuk memeriksa struktur P2SP, pembagian tugas, pelaksanaan pengawasan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan material.

Nilai bantuan sebesar Rp671.507.101 bukan jumlah kecil. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, keuangan dan fisik.

Jangan Sampai Swakelola Hanya di Atas Kertas

Revitalisasi sekolah melalui mekanisme swakelola pada dasarnya bertujuan memastikan pembangunan sesuai kebutuhan sekolah sekaligus melibatkan unsur masyarakat dalam pelaksanaannya.

Karena itu, apabila di lapangan ditemukan pihak luar yang justru dominan mengendalikan material, pekerjaan maupun dokumen teknis, maka kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius.

APH juga perlu memastikan apakah P2SP benar-benar bekerja atau hanya menjadi formalitas administratif.

Pemeriksaan sejak pekerjaan masih berlangsung dinilai penting agar volume dan kualitas pekerjaan dapat diukur secara langsung serta seluruh aliran dana dapat ditelusuri.

Dengan demikian, persoalan revitalisasi SD Negeri 100215 Persiapan Mosa Julu dapat diketahui secara terang: apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan secara swakelola dan sesuai ketentuan, atau terdapat pihak tertentu yang secara faktual mengambil alih kendali pekerjaan. (Jc)

Komentar