CIBINONG, Interaksinews.com || Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum `PSU` dari pengembang PT Sentul City Tbk.
Penyerahan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Jumat 11/9/2026.
Rudy Susmanto mengatakan, penyerahan bukti hak atas tanah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum, tercatat dengan baik, serta dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penyerahan bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan PSU dari PT Sentul City. Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat," ujar Rudy.
BUKAN AKHIR, TAPI AWAL PENGELOLAAN
Menurut Rudy Susmanto, aset pemerintah bukan sekadar catatan administrasi. Setiap aset daerah harus memiliki status hukum yang jelas, tercatat dengan baik, serta dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, proses penyerahan PSU yang telah berjalan melalui sejumlah tahapan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Penyerahan ini bukan kita pandang sebagai akhir dari sebuah proses, tetapi menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus menata dan memperkuat pengelolaan aset daerah. Yang terpenting adalah bagaimana PSU yang telah diserahkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tegasnya.
320 BIDANG ASET SUDAH TERSERTIFIKASI
Selain penataan PSU, Bupati Bogor menyampaikan bahwa sebanyak 320 bidang aset Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah tersertifikasi yang tersebar di 40 kecamatan.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan aset yang dimiliki memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya.
INSTRUKSI: INVENTARISASI & PEMETAAN
Rudy selanjutnya meminta perangkat daerah terkait agar tidak berhenti pada aspek administrasi setelah bukti hak atas tanah diterima.
Ia menginstruksikan agar dilakukan inventarisasi, pencatatan, pemetaan, serta penyusunan langkah pengelolaan terhadap PSU yang telah menjadi aset pemerintah daerah.
"Pastikan statusnya jelas, pengelolaannya terintegrasi, dan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat. Mari kita jaga dan tata aset Kabupaten Bogor bersama demi kepentingan masyarakat," katanya.
"_320 Bidang Aset Pemkab Bogor Telah Tersertifikasi. Rudy: Kelola untuk Kepentingan Masyarakat"_
APRESIASI & KOMITMEN PERTANAHAN
Ia menyampaikan apresiasi kepada PT Sentul City, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah mengawal proses penyerahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti proses sertifikasi PSU yang masih berjalan.
"Dari proses tersebut, masih terdapat sejumlah bidang yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan," bebernya.
Sontang juga menyampaikan komitmen Kantor Pertanahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya melalui rencana peluncuran layanan `Perintis 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal` pada September 2026.
"Semoga langkah yang kita laksanakan hari ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih tertata, tertib dalam pengelolaan aset, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Rudy.
(Jhon M & Tim)
Komentar
Posting Komentar