BOGOR, InteraksiNews.com || Publik digegerkan dengan pengakuan seorang mantan buruh pabrik tas PT. AJ di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ia hanya dibayar Rp9.000 per jam dan lembur Minggu cuma dikasih Rp10.000.
Ironisnya, angka itu hanya 30% dari UMK Kabupaten Bogor 2026 yang sebesar Rp5.161.769 per bulan atau setara Rp29.836 per jam.
Pengakuan pahit itu disampaikan inisial E kepada Eljon Manik, Organizer DPC FKUI SBSI Kabupaten Bogor, Jumat (12/09/2026).
“Selama saya kerja, gaji nggak pernah utuh dan tepat waktu. Per jam cuma Rp9.000. Lembur Minggu cuma Rp10.000. BPJS juga nggak ada,” ujar E dengan nada kecewa.
Mendengar hal itu, Bang Jhon (Sapaan akrab) langsung angkat bicara.
“Ini bukan kelalaian. Ini "_dugaan pelanggaran sistematis"_ terhadap hak dasar buruh. Gaji di bawah UMK, lembur tidak sesuai UU, dan tidak didaftarkan BPJS. Negara harus hadir!” tegas Bang Jhon.
4 DUGAAN PELANGGARAN FATAL:
1. Upah di Bawah UMK
Pasal 88E UU Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja melarang upah di bawah UMK. Ancaman: Pidana 1-4 tahun & denda Rp100 juta - Rp400 juta.
2. Upah Lembur Tidak Sesuai
PP No. 35 Tahun 2021: Lembur hari libur wajib 2x upah sejam. Rp10.000 jauh dari ketentuan.
3. Tidak Didaftarkan BPJS
UU No. 24 Tahun 2011: Pengusaha wajib daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan.
4. Keterlambatan Pembayaran Upah
PP No. 36 Tahun 2021: Terlambat bayar kena denda 5% per hari.
FKUI SBSI DPC Kab. Bogor menyatakan siap mengawal dan memfasilitasi pelaporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor agar dilakukan pemeriksaan dan pengawasan segera.
“Kami tidak akan diam. Buruh bukan mesin. Buruh punya hak hidup layak,” pungkas Bang Jhon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan. Redaksi InteraksiNews.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
(Tim Redaksi)
Komentar
Posting Komentar