DALIH "SUMBANGAN SUKARELA", ORTU WAJIB BAYAR RP 907.500? DISDIK BOGOR TURUN TANGAN


Cibinong, Interaksinews.com || Mengutip "Fakar Online", dugaan pungutan berkedok sumbangan sukarela di SDN Sasanawiyata 01, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berbuntut panjang.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akhirnya angkat bicara dan berencana memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai klarifikasi.

KRONOLOGI: ORTU KELUHKAN 3 MACAM BIAYA
Keluhan muncul setelah rapat dengan pihak sekolah beberapa hari lalu. Orang tua murid diwajibkan membayar 3 pos:

1.  Sumbangan Fasilitas: `Rp 200.000/siswa`  
    Alasan: Untuk fondasi Rp 6.985.000 dan pengecatan Rp 8.240.000. Total kebutuhan Rp 15.225.000
2.  Pembelian Buku : `Rp 122.500/siswa`  
    Rincian: Matematika Rp 45.000, B. Indonesia Rp 45.000, Pendidikan Pancasila Rp 17.500, Jurnal Rp 15.000. Kerjasama dengan pihak ketiga.
3.  Paket Seragam : `Rp 585.000/siswa`  
    Isi: Seragam kotak oranye, batik, olahraga, pramuka, topi, dasi, lokasi, bendera, nomor gudep, dan ikat pinggang.

Total jika dipaksakan: Rp 907.500 per siswa.

"Ini sangat memberatkan, khususnya wali murid kelas I. Sampai sekarang saya belum bayar karena nilainya besar dan tidak ada kuitansi pembayaran," ujar salah satu orang tua murid kepada awak media.

TEGAS! KEPALA DISDIK: SUDAH ADA SURAT EDARAN LARANGAN
Menanggapi hal ini, Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, menegaskan pihaknya sudah melarang keras.

“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui surat edaran bahwa segala bentuk pungutan tidak boleh dilakukan, baik oleh satuan pendidikan maupun komite sekolah di Kabupaten Bogor,” ujar Rusliandy, Minggu (6/9/2026).

_Selain sumbangan, sekolah juga jual buku Rp122.500 dan paket seragam Rp585 ribu. Disdik: "Sudah ada SE Larangan Pungutan"_

Ia menyebut larangan itu mengacu pada `poin 12 SE Disdik` dan `Pasal 12 Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah`.

“Jika benar ada kejadian tersebut, kami akan panggil untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat,” tegasnya.

Rusliandy juga mengingatkan, pelanggaran bisa dikategorikan sebagai pelanggaran `PP Nomor 94 Tahun 2021` dan dapat dikenakan sanksi disiplin.

BANTAHAN KEPSEK : SIFATNYA SUKARELA
Sementara itu, Kepala SDN Sasanawiyata 01, Suhartatik, mengklarifikasi bahwa seluruh pembayaran tersebut bersifat sukarela.

“Saya memaparkan program kegiatan sekolah, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler. Memang ada permohonan sumbangan kepada orang tua murid, tetapi sifatnya sukarela,” ujar Suhartatik.

`Interaksinews.com telah berupaya mengkonfirmasi langsung ke pihak sekolah dan pihak terkait. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.`

[Jhon M & Tim]

Komentar